Tegakkan Aturan, Pemkab Lamsel Berhentikan Kades Rantau Minyak

oleh -520 views
Foto istimewa

Mediari.co | Masalah hukum yang di alami Kades Rantau Minyak,mau tidak mau berdampak pada jalannya roda pemerintahan Desa Rantau Minyak dalam kebijakan kebijakan strategis yang di ambil, seperti diberitakan mediari.co sebelumnya.

 

Tidak mau berlarut dan sampai terganggu pelayanan kepada masyarakat, maka Pemkab Lamsel memutuskan pemberhentian sementara Kades Rantau Minyak dan menunjuk plt Kades Rantau Minyak, sesuai SK Nomor : B/665/IV.13/HK/2023 tentang pemberhentian sementara kepala desa dan pengangkatan pelaksana tugas Kepala Desa Rantau Minyak Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan.

 

Camat Kecamatan Candipuro , Achmad Solatan Nurohman membenarkan hal itu,saat ini Wartono merupakan kepala desa nonaktif. “Selama proses hukumnya bergulir, memang telah diberhentikan sementara,” kata dia. Rabu (8/11/2023).

 

Oleh karena itu, jabatan Wartono kemudian diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Solatan menyebut, Sekretaris Desa Rantau Minyak kini bertugas sebagai Plt Kepala Desa Rantau Minyak“Posisinya diisi oleh Plt yang tidak lain ialah Sekdes-nya yaitu Pak imam,” ungkap dia.

 

Sementara Bupati Pemkab lamsel yang di wakili Kepala Dinas (Kadis ) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Erdiansyah menyampaikan, Pemberhentian kades tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Selatan. Bahkan saat ini SK tersebut telah disampaikan kepada mereka.

 

“ SK telah keluar per 7 November 2023 kemarin, bahwa plt kades yang ditunjuk sesuai SK Bupati  Lampung Selatan. Dan kades yang lama diberhentikan sementara” ujar dia.

 

Diketahui, Oknum Kades di Kecamatan Candipuro , saat ini masih menjalani permasalahan hukum atas kasus tidak pidana mengalihkan benda yang menjadi jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

 

Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1 A Nomor 456/ Pid. B/2023/PN Tjk pada hari Senin 11 tanggal September 2023. Dimana putusan pengadilan menjatuhkan pidana , dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan. Dengan dasar adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap(incracht)tersebut maka Yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya.(red)

 

 

 

 

 

 

 

.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *