Angka Kecelakaan di Lampung Selatan Capai 340 Kasus , Dalam Sebulan 10 Korban Lakalantas Meninggal Dunia

oleh -29 views
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP. R. Manggala Agungsri Mahardjo SIK.MH CPHR

Lampung Selatan | Berdasarkan data dari Satlantas Polres Lampung Selatan, angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) sejak Januari 2023 sampai saat ini mencapai 340 kasus atau 20-25 lakalantas terjadi setiap bulannya.

 

Demikian diungkapkan Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP. R. Manggala Agungsri Mahardjo SIK.MH CPHR mendampinginya Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin SIK.Med.Kom , kepada awak waratwan. Rabu (27/12/2023).

” Dari 340 laka lantas itu, ada sebanyak 145 korban lakalantas yang mengalami meninggal dunia atau 10 korban laka lantas meninggal setiap bulannya,” Ungkap R. Manggala Agungsri Mahardjo SIK.MH CPHR .

Tingginya laka lantas tersebut terjadi akibat sejumlah faktor, terutama tidak tertibnya pengendara kendaraan dalam berlalulintas. Seperti kecepatan mengemudi di luar batas, human eror, kondisi kendaraan dan jalan, lalu faktor kelelahan berkendara hingga mengantuk.

” Hal itu disebabkan kurang disiplinnya pengendara dalam menerapkan keselamatan berkendara, seperti penggunaan helm atau safety belt. Dengan penerapan itu, jika mengalami lakalantas, maka mengurangi risiko cedera parah yang menyebabkan meninggal dunia,” imbuhnya.

Lebih lanjut, R. Manggala juga mengatakan, polres lampung selatan telah melakukan sejumlah penerapan rekayasa lalulintas dalam upaya mengantisipasi kelancaran arusĀ  libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.

‘ Kami telah menyiapkan 3 titik buffer zone atau zona penyangga sebagai upaya antisipasi dan pengendalian arus lalulintas.Selain itu kita juga akan menerapkan delay sistem dengan melakukan billing sistem atau pengecekan kepemilikan tiket di 3 titik buffering, seperti jalur arteri di Pos Pam Gayam, jalur Tol KM 20 kemudian jalur Lintas Timur di Rumah Makan Gunung Jati,” terangnya.

Billing sistem itu, lanjut R. Manggala, berfungsi memfilter pengguna jasa pelabuhan penyeberangan yang sudah memiliki tiket maka akan terus diarahkan untuk masuk ke area pelabuhan. Sedangkan bagi pengguna jasa pelabuhan yang belum memiliki tiket, maka akan diarahkan untuk membeli tiket di 3 titik zone buffer baik secara online maupun manual.

” Diharapkan dengan penerapan billing sistem ini, para pengguna jasa penyeberangan sudah memiliki tiket pada saat memasuki area pelabuhan. Karena hal ini juga sesuai dengan kebijakan pembelian tiket radius 4 KM,” pungkasnya.

( ior)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *