Bawaslu Unjuk Gigi, Masyarakat Lampung Selatan Harapkan Tidak Masuk Angin

oleh -560 views

Lampung Selatan,- Dugaan money politics yang dilakukan tim sukses paslon Egi – Syaiful di Pilkada Lampung Selatan di beberapa kecamatan ditindak lanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Saat ini, Bawaslu sedang melakukan kajian terkait dengan kejadian itu.

Namun, jika terbukti adanya pelanggaran tersebut, maka mereka terancam sanksi oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Egi – Syaiful diketahui maju pada Pilkada Lampung Selatan dengan nomor urut 2.

“Ada sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang di pilkada. Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan ada di Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Ketua Bawaslu Lamsel Wazzaki pada Kamis ,24 Oktober 2024.

Dijelaskan Wazzaki, pada pasal 2 secara jelas disebutkan sanksi terkait money politics. Bunyinya, calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Di pasal 1, disebutkan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

“Jika terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Larangan money politics tak hanya berlaku bagi paslon dan tim kampanye, tapi juga berlaku bagi anggota parpol, relawan atau pihak lain yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih.

Dia juga menyebut, sanksi pidana bisa dikenakan bagi mereka yang melakukan money politics sesuai Pasal 187A UU 10/2016. Pada ayat 1 disebutkan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” jelasnya.

Namun, terkait dugaan video money politics yang dilakukan tim kampanye paslon Egi- Syaiful , pihaknya masih akan melakukan kajian terlebih dahulu. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Lampung.

“Perlu dilakukan kajian dulu baru bisa menentukan apakah politik uang atau bukan,” ungkapnya.

Sementara A.Marliansyah sebagai warga Lampung Selatan mengatakan, kami sangat menghormati langkah yang di lakukan Bawaslu Lamsel, karena kami pun ingin dipimpin oleh bupati yang punya integritas, taat aturan dan bisa menghargai orang dan lembaga lain, apalagi Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara dalam pilkada ini, namun kami sangat kecewa dan mengutuk apabila masalah ini hanya dijadikan komoditi bargaining demi kepentingan sesaat saja oleh pihak- pihak tersebut, kami berharap Bawaslu lembaga nya tidak masuk angin” Katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Lamsel menghimbau Timses paslon Egi – Syaiful saat kampaye di Kecamatan Bakauheni dan Sidomulyo yang kedapatan membagikan minyak goreng ke warga secara gratis .

Namun karena tidak merasa melanggar aturan , adu mulut pun terjadi antara petugas Bawaslu dan Timses Paslon Egi – Syaiful.

Diketahui dalam pembagian minyak goreng tersebut, warga menerima gratis setelah salah seorang pengurus Partai PAN Lampung Selatan yakni Rudi Topan memborong minyak goreng tersebut untuk dibagikan ke warga.

 

(*)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *