JAKARTA – Pemerintah akan menghapus sejumlah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang akan membeli rumah, termasuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangun Gedung (PBG), hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Langkah ini diambil untuk membantu masyarakat memiliki rumah dengan lebih mudah dan terjangkau.
Pungutan pertama yang akan dihapus adalah BPHTB. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa untuk menghapus BPHTB, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan dirinya sudah membuat surat keputusan bersama.
“BPHTB itu harusnya 5 persen (dari harga jual dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak), itu bisa 0 persen. Itu sangat membantu rakyat membeli rumah,” kata Ara di Kompleks Istana Kepresidenan dikutip CNN Indonesia, Selasa (7/1/2025).
Pewarta: Sior Aka Prayudi
Sumber : CNN Indonesia