Desakan Mosi Tidak Percaya Muncul, Nasib Kades Sinar Palembang Di Ujung Tanduk

oleh -669 views

LAMPUNG.MEDIARI.CO,- Nasib Sukoco , Kepala Desa Sinar Palembang Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan yang mendapat Mosi tidak percaya serta berujung pada permintaan untuk segera lengser dari jabatannya, nasibnya kini tunggu hasil pemeriksaan inspektorat.

Sebelumnya sejumlah perwakilan masyarakat Desa Sinar Palembang Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama,tokoh pemuda dan lain sebagainya menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Kades Sinar Palembang, Sukoco dianggap dalam melaksanakan pembangunan tidak merata serta kebijakan yang dibuatnya selama ini tebang pilih dan diduga hanya untuk kepentingan pribadi dan golongan.

Kepala Inspektorat Lampung Selatan Anton Camarna mengatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hasil audit pemeriksaan inspektorat di Desa Sinar Palembang telah di lakukan.

” Sudah disampaikan kepada Kades bersangkutan untuk di TL dengan jangka waktu 60 hari pada tanggal 4 Juni 2025 yang lalu,” kata Anton Camarna tanpa menyampaikan hasil temuannya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApps pada Selasa (14/6/2025).

Anton mengatakan inspektorat telah memberikan limit waktu sampai tanggal 4 Agustus 2025 dalam pengembalian Dana Desa tersebut.

” Dalam proses, kita tunggu sampai limit waktu 4 Agustus 2025,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, hampir lima ratusan warga Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan menyatakan mosi tidak percaya kepada Kepala Desa Sinar Palembang.

Ketidak percayaan itu tertuang saat masyarakat Desa Sinar Palembang menandatangani mosi tidak percaya kepada Kades Sinar Palembang.

Pada Senin , 10 Juni 2025 lalu, sejumlah perwakilan masyarakat yang terdiri dari tokoh masyarakat Desa Sinar Palembang yang terdiri dari tokoh agama ,tokoh pemuda dan lain sebagainya mendatangi kantor Bupati Lampung Selatan untuk mengadukan permasalahan ini ke Bupati Lampung Selatan Raditiyo Egi Pratama.

Setelah itu mendatangi kantor DPRD Lampung Selatan, Kantor Kejaksaan Negeri Kalianda , Inspektorat dan PMD Lampung Selatan guna menyampaikan kekecewaan terhadap kepemimpinan Kades Sinar Palembang yang dirasa Arogan dan Otoriter selama menjadi Kades Sinar Palembang.

“Ini merupakan bentuk kekecewaan kami selaku warga masyarakat Desa Sinar Palembang terhadap kebijakan yang dilakukan selama ini oleh kepala desa. Karena ini adalah permintaan kami selaku dari warga masyarakat Desa Sinar Palembang ,” Kata salah satu perwakilan warga kepada wartawan.

Diketahui, sejak tiga tahun terakhir, warga menilai musyawarah rencana bangunan (Musrenbang) yang dilakukan selama ini oleh Pemerintah Desa Sinar Palembang tidak pernah mengundang masyarakat Desa Sinar Palembang untuk ikut serta.

Warga juga menyebutkan sejak anggaran DD dari tahun 2022 sampai sekarang tidak ada kejelasan dan untuk papan informasi pun tidak dipasang.

BUMDes di Desa Sinar Palembang juga tidak pernah berjalan, serta dana BUMDes tidak ada pelaporan kepada masyarakat. Warga juga menilai jika Kades Sinar Palembang diduga tidak pernah mendukung segala kegiatan masyarakat baik kepemudaan, agama, maupun sosial.

Dugaan itu semakin menguat, karena sejak tahap pembangunan Dana Desa (DD) Desa Sinar Palembang, BPD tidak diberi salinan laporan pertanggung jawaban (LPJ).

Bahkan mirisnya, Ketua BPD Desa Sinar Palembang juga tidak diminta untuk menandatangani LPJ.

Dari Hal tersebut, diduga terjadi sejumlah indikasi kejanggalan, antara lain adanya pemalsuan tanda tangan anggota BPD atas LPJ APBdes Sinar Palembang, sebagaimana dijelaskan oleh Sukirno Ketua Badan permusyawaratan Desa (BPD) yang mengaku semenjak dirinya menjabat sebagai Ketua BPD Sinar Palembang tidak sekali pun di libatkan dalam pembangunan yang bersumber dari dana desa. Meski dirinya menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) baru di Desa tersebut.

(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *