Dinilai Kurang Kordinasi, Camat Candipuro: Permasalahan Kades Sinar Palembang Biarkan Hukum Yang Bertindak 

oleh -375 views

LAMPUNG.MEDIARI.CO ,- Camat merupakan perpanjangan tangan Bupati dan pembina pemerintahan desa di tingkat kecamatan yang memberikan teguran terlebih dahulu kepada kades yang dianggap melanggar aturan yang berlaku.

Nampaknya hal ini tidak berlaku bagi Kepala Desa Sinar Palembang Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan yang diduga terkesan Arogan .

Kekecewaan camat Candipuro terhadap Kades Sinar Palembang diduga karena kurangnya koordinasi antara keduanya. Hal ini dapat menghambat kelancaran roda pemerintahan desa dan pembangunan.

Plt Camat Candipuro Sumiyati menerangkan Kepala desa ujung tombak pemerintah daerah ditingkat desa, jadi seluruh kepala desa bertanggungjawab dengan tupoksinya.

” Terkait permasalahan yang terjadi di Desa Sinar Palembang biarkan hukum yang bertindak . Apalagi sekarang tidak pernah lagi berkordinasi dengan pihak kecamatan, itupun setelah di tegaskan harus hadir,baru dia hadir ,” kata dia melalui pesan WhatsApps pada Jumat (20/6/2025).

Sumiyati mengungkapkan kekecewaannya terhadap kades Sinar Palembang lantaran tuntutan warga atas mosi tidak percaya terhadap kades bersangkutan.

” Semenjak ada permasalahan yang terjadi, Kades tidak pernah kordinasi,” pungkas nya.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, Kades Sinar Palembang belum bisa dihubungi. Dan saat mencoba menghubungi nomor telepon bersangkutan tidak aktif .

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *