Warga Masyarakat Dapil 6 Akan Bergerak Terus Minta Bebaskan Supriyati Tanpa Syarat

oleh -41 views

Lampung Selatan,- Sebanyak 500 orang warga masyarakat yang berasal dari dapil 6 Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Lampung Selatan menuntut agar Supriyati Anggota DPRD Lampung Selatan dibebaskan dari tuntutan dakwaan dan meminta dibebaskan tanpa syarat .

Warga yang mayoritas kaum emak – emak tersebut menilai tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Supriyati membuat masyarakat di dapil 6 khususnya warga Desa Sidomukti,Desa Wonodadi , Desa Kertosari dan Desa Wawasan melakukan unjuk rasa sebagai bentuk protes. Luapan rasa emosional masyarakat ditunjukkan melalui beragam kalimat yang ditulis di karton, dan menunjukkan fotokopi ijazah Supriyati. Mereka juga membuat petisi supaya Supriyati dibebaskan dari tuntutan tersebut.

Suratman warga Desa Sidomukti menganggap tuntutan 1 tahun 4 bulan dengan denda Rp50 juta dianggap berlebihan. Dimana dirinya mengetahui dari pemberitaan di sebuah media sosial sangat merugikan Supriyati.

” Kami melakukan ini atas kesadaran kami sendiri danĀ  kami selaku warga di dapil 6 tidak terima atas tuntutan tersebut. Selama ini kami selaku masyarakat memendam kesabaran , apa lagi beliau di dzolim seperti ini. Kami akan melakukan aksi yang lebih besar agar ibu Supriyati bisa dibebaskan,” kata Suratman di Desa Sidomukti , Sabtu 2 Agustus 2025.

Sementara, Eka warga lainnya mengungkapkan , jauh sebelum menjadi anggota DPRD Lampung Selatan dari dapil 6, Supriyati sudah banyak membantu masyarakat. Apalagi Eka mengalaminya secara langsung. Dia ingat betul momen dibantu Supriyati saat hendak melahirkan.

“Mulai dari tenaga sampai materi saya banyak dibantu Ibu Supriyati. Baik dari kendaraan, semuanya dibantu sama beliau,” kata Eka yang disambut teriakan bebas dari warga lain.

Sementara dari informasi yang dihimpun dari cerita dari masyarakat setempat, nama Supriyati sudah harum jauh sebelumnya dirinya menjadi anggota DPRD. Apalagi masyarakat di desanya yang menyebut Supriyati memang sudah lama mewakili masyarakat sebelum menjadi wakil rakyat. Ungkapan itu sesuai dengan perhatian baik Supriyati

Sebelumnya, nama Supriyati Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDIP didakwa oleh JPU pada pasal 69 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dalam Perkara dugaan ijazah palsu.

(Sior)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *