Lampung Selatan – Belanja pengadaan rawai dasar atau alat penangkap ikan yang berupa rangkaian panjang pancing yang diturunkan ke dasar laut untuk menangkap ikan demersal (ikan yang hidup di dasar laut) di Dinas Perikanan Lampung Selatan TA 2025, melalui metode E- purchasing di sinyalir menggunakan penyedia Abal – Abal,diduga kuat di manipulasi.
Hal itu tercantum pada Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Inaproc versi 6, untuk pengadaan Rawai dasar Dinas Perikanan Lampung Selatan,sebesar Rp.102.510.000, dengan spesifikasi mata pancing No. 5,7 dan 9; Tali utama PA Monofilamen Ø 1,2 mm- 1,8 mm; Tali cabang PA. Monofilamen Ø 0,5 mm – 0,7 mm; Tali pelampung dan pemberat PE Ø 0,80 mm – 1,00 mm.
Dimana kegiatan itu dikerjakan oleh CV. Sahabat Maju Sejati sebagai pihak penyedia pekerjaan,dengan transaksi kontrak Rp102.047.850 kepada pihak penyedia .
Namun setelah ditelusuri pada dasboard produk penyedia Sahabat Maju Sejati tidak ditemukan produk berupa Rawai Dasar. Dilihat pada KBLI penyedia, perusahaan tersebut bergerak di bidang pertanian, bahkan tidak ditemukan untuk kegiatan yang berkaitan dengan perikanan.
Menindak lanjuti hal itu , saat media ini mencoba konfirmasi terkait temuan itu kepada dinas terkait , Kepala Dinas Perikanan Lampung Selatan tidak bisa dihubungi, hingga berita ini diterbitkan.
Bersambung?
(*)







