Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Menjadi Dasar Penunjukan Langsung Proyek Pasar Sidomulyo 

oleh -36 views

Lampung Selatan,- Terkait berita sebelumnya tentang dugaan pekerjaan kontruksi pemeliharaan pembangunan gedung pertokoan,koperasi, pasar Sidomulyo kecamatan Sidomulyo , Kabupaten Lampung Selatan dengan nilai pagu Rp 320 juta ternyata di laksanakan dengan metode pengadaan langsung.

Hal ini seperti keterangan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel), Gunawan Juarsyah yang menjelaskan, sesuai Perpres Nomor 46 Tahun 2025 , pengadaan langsung sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk pekerjaan kontruksi yang bernilai paling banyak Rp400 juta.

“Sedangkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik sudah di cabut ,” kata Gunawan melalui pesan WhatsApps pada Rabu (12/11).

Lebih lanjut,kenapa itu dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung,secara teknis kata Gunawan ” Ke kantor aja, kalau mau penjelasan. Nanti ketemu pendamping PBJ untuk dinas perdagangan,” katanya.

Sementara saat dihimpun di lokasi pasar Sidomulyo, pada Rabu (12/11), terpantau pekerjaan proyek sedang dilaksanakan.

Menurut beberapa pedagang setempat mengungkapkan, pekerjaan proyek tersebut sudah di laksanakan sejak hari Minggu (9/11/2025).

” Dari hari minggu kemarin kerjaan itu dimulai dan kalau gak salah alat berat eksavator datang di hari senin nya” kata Nia pedagang kueh.

 

Bersambung?

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *