BeritaDaerah

‎Imbauan Takbir Aman, Lampung Selatan Nyaman ‎

13
×

‎Imbauan Takbir Aman, Lampung Selatan Nyaman ‎

Sebarkan artikel ini
Surat Edaran Bupati Lampung Selatan

Lampung Selatan, – Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia kembali mengeluarkan kebijakan pelarangan takbir keliling menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.

‎Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kekhusyukan malam takbiran.

‎Di Kabupaten Lampung Selatan,larangan takbiran keliling dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 0928 Tahun 2026 tentang pelaksanaan takbiran keliling dalam rangka menyambut hari raya idul Fitri tahun 1447 H/2026 M di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

‎Pemerintah Lampung Selatan meminta kepada masyarakat tidak melakukan takbir keliling pada malam takbiran menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

‎Melalui surat edarannya, Bupati Lampung Selatan Raditiyo Egi Pratama ,S,T.MBA, menuliskan enam poin terkait himbauan terkait pada malam takbiran di Kabupaten Lampung Selatan.Himbauan diberikan untuk menjaga kondusifitas wilayah, sekaligus menambah kekhusyukan masyarakat dalam menyambut malam takbiran.

‎”Dalam rangka menjaga kerukunan antar umat beragama dan ketertiban umum di wilayah kabupaten Lampung Selatan,” tulis Bupati Raditiyo Egi Pratama.Selasa (17/03/2026).

‎Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengajak masyarakat untuk melaksanakan kegiatan takbiran di masjid atau musala, di sekitar tempat tinggal masyarakat. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan meminta masyarakat tidak melakukan takbir keliling di jalan umum dengan menggunakan kendaraan bermotor, ataupun konvoi membawa obor di jalan raya , agar tidak terjadi gesekan sosial dan kebisingan ditengah masyarakat.

‎” Umat muslim diharapkan untuk menjaga keheningan disekitar rumah atau pemukiman umat hindu yang sedang melakukan ibadah Nyepi,” ujarnya.

‎Aparatur di tingkat wilayah mulai dari kecamatan hingga lurah dan kades se Kabupaten Lampung Selatan, diminta untuk mengajak tokoh masyarakat maupun pengurus masjid dan musala melakukan sosialisasi. Adapun sosialisasi tersebut meminta masyarakat maupun jemaahnya dapat menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan.

‎”Mengimbau masyarakat untuk menjaga kerukunan dalam bingkai persaudaraan kebangsaan,” terangnya.

‎Kebijakan pelarangan takbir keliling juga diterapkan di Kota Surabaya,Kota Depok dan Kota Mojokerto.Selain itu, sejumlah daerah lain seperti Kabupaten Bekasi, Cianjur, Pasuruan, dan Jember juga menerapkan pembatasan kegiatan takbiran. Di Jember, misalnya, penggunaan sound system berukuran besar atau yang dikenal sebagai sound horeg dibatasi agar tidak digunakan untuk berkeliling.

‎Untuk mengantisipasi pelanggaran, aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP biasanya melakukan patroli serta penyekatan di sejumlah titik yang dianggap rawan keramaian pada malam takbiran.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *