
Lampung Selatan_ Kepolisian Sektor Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, menggelar jumpa pers rilis pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya, Rabu (22/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa pengungkapan kasus ini mewakili Kapolres Lampung Selatan, bersama Kapolsek Tanjung Bintang, Kasi Humas, serta Kanit Reskrim Polsek Tanjung Bintang.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di Gardu PLN TB289, Desa Sinar Ogan, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
“Kasus ini merupakan pencurian dengan pemberatan dengan objek kabel listrik milik PLN, yang mana kejadian serupa juga kerap terjadi di wilayah Lampung Selatan maupun Provinsi Lampung,” ujarnya.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh pihak PLN ke SPKT Polsek Tanjung Bintang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/IV/2026/SPKT/Polsek Tanjung Bintang.
Kronologis Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku mendatangi lokasi gardu PLN dengan menggunakan kendaraan roda empat serta membawa peralatan yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Setibanya di lokasi, pelaku terlebih dahulu mematikan aliran listrik, kemudian memotong kabel tembaga pada bagian atas dan bawah instalasi gardu menggunakan alat pemotong.
Akibat kejadian tersebut, pihak PLN mengalami kerugian material sebesar Rp8.624.000 (delapan juta enam ratus dua puluh empat ribu rupiah), khusus untuk lokasi kejadian tersebut.
Kronologis Penangkapan
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pemadaman listrik.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak PLN melakukan pengecekan ke lokasi gardu dan mendapati kabel dalam kondisi telah terpotong.
Saksi di lokasi juga sempat melihat para pelaku sedang melakukan pemotongan kabel tembaga jenis NYY warna hitam. Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Petugas Polsek Tanjung Bintang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 5 (lima) orang tersangka, yaitu:
MS (Kota Gajah, Lampung Tengah)
JH (Bandar Lampung)
FW (Bandar Lampung)
SY (Bandar Lampung)
RK (Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
12 potong kabel tembaga jenis NYY warna hitam ukuran 70 mm
5 buah gunting besi
3 buah kunci ring ukuran 24
1 unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam tahun 2021 (tanpa nomor polisi)
1 unit mobil Toyota Avanza warna silver nomor polisi B 481 UUIA.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Bintang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya di sekitar instalasi kelistrikan dan fasilitas umum lainnya.(*)
Pewarta : Nurdin Kamini
Sumber : Timmy_NDN/rls