Di Soal Masyarakat, Tempat Usaha Tarik Biaya Parkir, Di Duga Ormas Beckingi

oleh -378 views

LAMPUNG.MEDIARI.CO,- Menjadi perhatian masyarakat pengelolaan lahan parkir di Toko Mr. D.I.Y Always low Prices yang menjual berbagai produk seperti peralatan rumah tangga, peralatan elektronik, prabotan, alat tulis dan lainnya, di Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan diduga di kuasai oleh salah satu Ketua Ormas di Kecamatan Sidomulyo.

Diketahui para pemungut parkir liar itu bahkan tersebar dan terorganisir, di duga tidak membayar pajak parkir ke pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan sesuai Peraturan Daerah yang berlaku.

Hitung Pungut Pajak parkir ini adalah kewenangan Pemda, dalam aturan nya tidak ada pihak lain yang berwenang.

Hal itu justru menjadi perhatian di lingkungan masyarakat setempat , dan aturan yang ada harus di patuhi semua pihak, pasalnya penarikan biaya parkir yang seharusnya di kelola baik, malahan ada campur tangan oknum-oknum yang meraup keuntungan pribadi, yang selalu membawa – bawa nama ormas tertentu.

“Iya saya tidak setuju dari awal pembukaan itu yang kerja di gajih Rp.120 ribu, sisanya Rp.290 di setor ke pihak mereka ( Oknum Ormas PP Sidomulyo red) kami berharap tidak ada campur tangan pihak di luar lingkungan desa ” kata salah seorang pengelola yang namanya enggan disebutkan.

Sedangkan menurut narasumber terpecaya membenarkan keberadaan toko Mr. D.I.Y Always low Prices Menurut dia, pengelolaan parkir di kelola pihak yang di tunjuk oleh pihak toko Mr. D.I.Y Always low Prices, namun entah kenapa lahan parkir tersebut saat ini sudah dikuasai salah satu oknum pengurus ormas di Kecamatan Sidomulyo.

” Saya juga gak tau , kok tiba tiba sudah ada Ormas yang ikut mengelola lahan parkir di situ,” kata dia .Kamis (5/6/2025).

Sementara salah satu petugas parkir yang berada di lokasi tersebut mengaku bahwa dirinya setor oleh salah satu Pengurus ormas yang berada di Kecamatan Sidomulyo.

“Iya setor sama ST dia ketua ormas bang,” ucapnya.

Lebih lanjut, untuk mencari kebenaran itu , salah satu wartawan media online di Lampung Selatan mencoba mengkonfirmasi oknum ketua ormas yang di maksud , dengan nada nge’gas oknum Ketua Ormas Setiawan saat di wawancarai via telepon WhatsApp menepis jika pengelolaan parkir di toko Mr. D.I.Y Always low Prices tidak membawa lembaga Ormas miliknya.

“Ya gimana, terus kayak mana ,itu tidak ada yang mengatas namakan ormas tetapi memang iya anggota saya yang jaga disana ,’ kata Setiawan dengan nada sedikit membentak.

Dirinya berdalih, jika terkait parkir di Toko Mr. D.I.Y Always low Prices, sebatas diberi tugas oleh seseorang berinisial Y.

” Bukan di kelola saya pribadi ataupun organisasi. Dan para petugas parkir juga melibatkan warga setempat. Itu yang bisa saya berikan informasinya. Adapun kurang jelas bisa ketemu di LKP,” ucapnya.

Diketahui, jarak Toko Mr. D.I.Y Always low Prices dengan Pasar Tradisional sekitar 700 meter dan memiliki luas tempat usaha kurang lebih 25x 10 , dengan bangunan dua tingkat. Dan telah beroperasi sejak 27 Mei 2025 lalu. Yang seharus nya ada pertimbangan ekonomi sebelum izin nya di terbitkan, karena dapat.mengganggu perekonomian yang ada di pasar tradisional terdekat.

Sedangkan Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan mestinya bisa tanggap serta dapat gerak cepat atas kebutuhan kerja sama dengan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi parkir tepi jalan (Retribusi jasa umum) ataupun perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam hal dimungkinkannya Pemerintah Daerah (Pemda) menjalin kerja sama atau menunjuk pihak ketiga dalam pemungutan retribusi dengan mengusulkan penyusunan peraturan kepala daerah (Perkada) sebagai peraturan pelaksanaannya.

Dalam Pasal 66 PP 35 tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) dibolehkan melaksanakan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi. Namun dalam pelaksanaannya diatur melalui Perkada.

Selain itu, amanah untuk menerbitkan perkada sebagai aturan pelaksanaan lanjutan turut tertuang didalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana pada pasal 79 Perda Nomor 1 itu disebutkan bahwa, Pemungutan pajak & retribusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi, ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.

Alhasil, pelaksanaan kerja sama ataupun penunjukan pihak ketiga sebagai pemungut retribusi parkir di Lampung Selatan yang dijalankan saat ini bermasalah, bahkan bisa dibilang ilegal. Selain belum memiliki payung hukum peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada), ironisnya pelaksanaan penunjukan pihak ketiga oleh Dishub Lamsel tersebut malah bertentangan dengan apa yang diamanahkan didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.

Dimana PP 35 tersebut merupakan sebagai peraturan pelaksana dari UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). UU HKPD merupakan UU pengganti dari UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

(Sior Aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *