Bebaskan Hasto Kristiyanto, ” Demi Kepercayaan Publik Terhadap Hukum “

oleh -116 views

Oleh : Apriyan Sucipto SH MH
(Pemerhati Sosial Politik Hukum dan Lingkungan Hidup)

MEDIA RI, JAKARTA _ Sidang Pemeriksaan Saksi pada Perkara Terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri TIPIKOR, yang digelar pada Tanggal 16 Mei 2025 di Jakarta Pusat.
Sedikitnya 11 saksi sudah diperiksa oleh pengadilan dalam kasus ini.

Perkara suap ini bermula ketika caleg PDIP dari Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal. Nazarudin memperoleh suara terbanyak di Dapil itu. Namun, karena dia meninggal, KPU memutuskan mengalihkan suara yang diperoleh Nazarudin kepada Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua. Akan tetapi, Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun yang dipilih menggantikan Nazarudin. PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung dan menyurati KPU agar melantik Harun.

Pemeriksaan Saksi-saksi

1. Kesaksian Wahyu Setiawan

Dalam sidang tersebut, Wahyu Setiawan mengaku ditangkap penyidik KPK di dalam pesawat di Bandara Soekarno Hatta. Dia mengatakan baru mengetahui bahwa yang menangkapnya adalah penyidik dari KPK pada saat menjalani pemeriksaan. “Saya diamankan di pesawat,” kata dia.

Ketika penangkapan terjadi, Wahyu mengatakan dirinya sedang bersama dengan stafnya dari KPU bernama Rahmat Setiawan Tonidaya, bukan Saeful Bahri maupun Agustiani. Wahyu juga menyebut pada saat penangkapan, dirinya tak membawa uang suap yang diterimanya dari Hasto maupun Agustiani.

Berdasarkan arsip Majalah Tempo, KPK menetapkan Wahyu menjadi tersangka kasus suap terkait penetepan anggota DPR. Ia diduga menerima suap sebanyak Rp 400 juta. Kala itu Wahyu dan Agustina ditetapkan menjadi tersangka penerima suap. Sedangkan, Harun dan Saeful menjadi tersangka pemberi suap.

2. Kesaksian Arief Budiman

Dalam kesaksiannya, Arief Budiman mengungkap bahwa tidak mengetahui dakwaan jaksa tentang suap atau perintangan penyidikan. Hal itu diungkapkannya saat kuasa hukum Hasto, Patra M Zein mempertanyakan langsung ke Arief saat persidangan. Mulanya, Patra bertanya soal kemungkinan KPU melanggar prosedur dalam proses pergantian calon anggota DPR terpilih yang diajukan PDIP.

“Enggak ada. Enggak ada,” kata Arif dalam persidangan, Kamis.

Patra sebagai Kuasa Hukum Sdr Hasto Kristiyanto juga mempertanyakan tentang dugaan penyuapan yang juga masuk dalam dakwaan jaksa. “Pertanyaannya, saksi tahu enggak ada keterlibatan terdakwa dalam soal suap ini?” tanya Patra. “Tidak tahu,” kata Arief.

Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan pada hari Kamis, tanggal 24 April. Kuasa hukum Hasto, Ronny Talappessy, mengatakan salah satu saksi pada sidang kliennya adalah Agustiani. Sedangkan Jaksa KPK menghadirkan mantan kader PDIP Saeful Bahri dan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah. Saeful Bahri absen.

3. Kesaksian Agustiani Tio Fridelina

Dalam sidang tersebut, Wahyu Setiawan disebut pernah melobi Arief Budiman agar bersedia bertemu dengan Hasto. Fakta ini mencuat saat Jaksa KPK mengonfirmasi kepada saksi Agustiani soal percakapannya dengan Wahyu, yang sama-sama merupakan mantan narapidana dalam kasus suap PAW ini.

“Apakah ada pembicaraan kepada saksi bahwa Sekjen itu ingin bertemu dengan Ketua KPU?” tanya Jaksa. Agustiani mengiyakan dan menjelaskan “Karena Saeful—kalau enggak salah ada chattingnya juga—minta saya ngomong ke Wahyu agar Pak Sekjen difasilitasi untuk bertemu Ketua KPU.”

Saat ditanya lebih lanjut apakah ia tahu maksud dari pertemuan itu, Agustiani mengaku tidak mengonfirmasi lebih lanjut. Ketika ditanya apakah Hasto akhirnya bertemu dengan Ketua KPU, Agustiani menjawab, “Saya enggak pernah tahu.” (- Arsip Tempo-)

4. Kesaksian Donny Tri Istiqomah

Dalam kesaksiannya, Donny mengatakan pernah bertemu Harun dua kali. Hal ini terungkap dalam tanya jawab Donny dengan Jaksa KPK. “Saudara saksi, pernah enggak bertemu dengan Harun Masiku?” tanya Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.

Donny lantas menjawab pernah. Jaksa KPK lalu bertanya, berapa kali dia bertemu dengan Harun. “Dua kali,” ujar Donny. Donny menjelaskan, pertemuan pertamanya dengan Harun terjadi di kantor DPP PDIP. “Setelah putusan MA (Mahkamah Agung) itu keluar.”

Putusan MA yang dimaksud adalah nomor 57P/HUM/2019 berwarkat 5 Agustus 2019. MA memutuskan partai politik merupakan penentu suara dan PAW. Donny melanjutkan, saat bertemu pertama kali itu, Harun memperkenalkan diri. Dia juga mengklaim akan menggantikan calon legislatif Riezky Aprilia.

Sedangkan untuk waktu pertemuan kedua, dia lupa. Namun, pertemuan itu terjadi menjelang rapat pleno KPU pada 31 Agustus 2019. “Harun sempat nanya ke saya ‘Gimana ini? Putusan MA kan sudah keluar?’,” kata Donny menirukan kejadian hampir enam tahun silam itu. Dia pun meminta Harun menunggu rapat pleno DPP PDIP.

“Saya enggak bisa bergerak sebelum ada rapat pleno DPP memang benar-benar memutuskan,” ujar Donny. “Kalau sudah diputuskan, maka Pak Harun baru saya buatkan surat, dan itu saya harus lapor dulu ke DPP.”

5.Kesaksian Ilham Yulianto

Ilham Yulianto adalah sopir pribadi Saeful Bahri. Dalam sidang, ia mengaku mendapat perintah untuk menyerahkan uang Rp 400 juta kepada Agustiani. Perintah itu datang dari Saeful, sedangkan uang itu dia terima dari Donny. Ilham mendapat perintah dari Saeful untuk menyerahkan Rp 200 juta kepada Agustiani.

Sebelum menyerahkan ke Agustiani, Ilham menukarkan uang tersebut di money changer dengan mata uang dolar Singapura. Setelah itu, Ilham mengaku mengantarkan uang itu ke Plaza Indonesia. Setibanya di masjid yang berada di lantai bawah gedung, dia mendapat telepon dari Saeful.

6. Kesaksian Rahmat Setiawan Tonidaya

Rahmat Setiawan Tonidaya adalah PNS Sekretaris Pimpinan KPU Wahyu Setiawan. Dalam kesaksiannya, Rahmat menyebut pernah melihat Hasto menemui Wahyu. Rahmat mengatakan pertemuan itu dilakukan pada 2019.

“Saat itu sedang istirahat rekapitulasi rapat pleno terbuka. Jadi beliau (Hasto) bersama saksi partai politik yang lain ke ruangan bapak (Wahyu),” kata Rahmat.

Kendati demikian, ia mengaku lupa pertemuan itu terjadi pada bulan apa. Tetapi yang pasti, momennya terjadi saat tahapan rekapitulasi terbuka pada pemilihan umum legislatif (pileg). Dalam pertemuan, Rahmat menuturkan Hasto bersama dengan beberapa saksi dari partai politik terlihat berbincang sambil merokok di dalam ruangan Wahyu.

Disebutkan bahwa dirinya bisa melihat pertemuan tersebut lebih jelas lantaran ruang kerjanya berada di depan ruangan Wahyu. Namun, ia tidak mengetahui agenda apa yang dibahas karena tidak turut serta dalam perbincangan.

“Tetapi seingat saya di situ Pak Hasto bersama saksi dari beberapa partai, saksi dari PDIP juga ada di situ. Saya lupa ada berapa partai di situ, tapi sepengetahuan kami Pak Hasto bukan saksi caleg atau pileg,” tuturnya.

7. Patrick Gerard Masoko

Patrick dalam kesaksiannya di persidangan mengaku pernah diminta Saeful Bahri untuk bertemu Harun pada 23 Desember 2019, sebelum kasus dugaan suap mencuat. Ia mengatakan dirinya diminta Saeful mengambil koper berisi uang Rp 850 juta dan membagikannya ke sejumlah pihak.

“Waktu saya tanggal 23 (Desember 2019) pagi itu, ditelepon saudara Saeful untuk membantu dia. Minta tolong saya, minta tolong ke daerah Menteng ke rumah aspirasi itu, Jalan Sutan Syahrir itu untuk ketemu Harun katanya. Katanya mau ambil uang,” kata dia.

Patrick mengatakan Harun tidak berada di rumah aspirasi saat dia tiba. Pihaknya diminta Saeful mengambil koper berisi uang itu ke staf Hasto bernama Kusnadi. “Menurut informasi dari Pak Saeful koper tersebut dititipkan ke Pak Kusnadi, di situ saya ambil ke Pak Kusnadi,” kata Geri.

8.Kesaksian Riezky Aprilia

Dalam kesaksiannya, Riezky Aprilia mengaku sempat berdebat dengan Hasto saat diminta untuk mundur dari caleg 2019 demi memuluskan langkah Harun. Riezky, yang merupakan anggota DPR periode 2019-2024 dari Fraksi PDIP itu berujar bahwa perdebatan dia dengan Hasto pada 27 September 2019 tersebut karena sama-sama sedang emosi.

“Saya mempertanyakan alasannya apa, apa alasan saya disuruh mundur pada saat itu karena saya juga kader partai, saya bekerja buat PDI Perjuangan juga,” kata Riezky sambil menangis dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut.

Saat itu, ujar Riezky, Hasto hanya menyampaikan bahwa keputusan merupakan perintah partai. Namun Riezky ngotot tidak mau mundur. Ia menyampaikan kepada Hasto bahwa hanya mau mundur bila diperintah langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Menurut Riezky, Hasto menjawab bahwa dia merupakan Sekjen PDIP sembari menggebrak meja. Riezky pun tersulut emosinya.

“Di situ reaksi saya emosi. Saya berdiri dan menyampaikan kepada Pak Hasto, ‘Saya tahu Anda Sekjen Partai, tetapi Anda bukan Tuhan’. Itu yang saya sampaikan,” ujarnya.

Merespons pernyataan Riezky, Hasto bertanya apakah Riezky melawan Sekjen PDIP. Riezky menjawab bahwa dia memang melawan Hasto, tetapi tidak melawan partai. Setelah perdebatan itu, Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun langsung melerai keduanya. “Saya pun meninggalkan ruangan dan langsung pulang,” kata Riezky.

9.Kesaksian Kusnadi

Kusnadi, yang juga merupakan staf kesekretariatan DPP PDIP sejak 2017, menjadi saksi pertama menjalani pemeriksaan dalam sidang itu. Jaksa menanyakan soal peristiwa penitipan barang berupa ransel dan koper dari Harun untuk diserahkan kepada Donny. Kusnadi mengatakan melihat dan menemui Harun langsung untuk menerima ransel dan koper tersebut.

“Saudara yakin itu Harun?” kata Jaksa yang dijawab Kusnadi dengan anggukan dan ungkapan yakin. “Yakin, Pak.”

Dalam kesempatan tersebut, Kusnadi juga mengaku ditipu oleh tim penyidik KPK saat perampasan ponsel Hasto yang dikantonginya kala menemani atasannya diperiksa lembaga tersebut pada 10 Juni 2024 lalu. “Di situ saya ditipu,” kata Kusnadi. Ketika ditanya siapa yang menipu, ia mengatakan ditipu oleh seorang penyidik KPK yang ia yakini RossaPurba Bekti. “Pak Rossa itu.”

Ia menjelaskan, saat tengah menunggu Hasto diperiksa sembari merokok di area gedung KPK, Lanjutan

ada dua orang yang menghampirinya. Keduanya mengatakan bahwa Hasto memanggilnya untuk naik ke lantai atas. Kusnadi mengetahui dirinya ditipu ketika atasannya, yang ia temui di lantai atas, menyangkal telah memanggilnya.

Ia menyebut bahwa sempat terjadi keributan di luar ruangan karena Hasto merasa keberatan melihat stafnya berada di lantai dua. Hasto, kata Kusnadi, memberikan waktu selama lima menit kepada penyidik sebelum mengembalikan Kusnadi ke bawah. Namun, bukannya diizinkan kembaliturun, ia mengaku dibawa ke ruang pemeriksaan di sebelah ruang riksa Hasto untuk digeledah badan.

Penggeledahan itu, ia berujar, dilakukan para penyidik tanpa memberikannya penjelasan lebih dulu apakah dirinya diperiksa sebagai saksi atau tersangka. Ia mengaku menjalani pemeriksaan selama lebih kurang tiga jam di dalam ruangan tersebut.Ia juga disodorkan sebuah surat berita acara yang perlu ia tanda tangani. “Katanya biar cepat, saya diminta tanda tangan,” kata Kusnadi.

10.Kesaksian Nur Hasan

Dalam kesaksiannya, Nur Hasan membeberkan dampak psikologis terkait penyidikan KPK atas perkara ini. Di hadapan hakim, ia menceritakan bagaimana stigma ‘anak koruptor’ menghantui keluarganya. Putranya yang masih SMP menolak mengaji dan istrinya dihantui rasa malu akibat gunjingan tetangga, karena rumahnya didatangi KPK.

“Saya tanya kenapa kamu enggak ngaji? Istri saya masih nangis. Enggak mau Yah, aku malu ayah korupsi. Saya jadi pengen nangis. Saya bilang gini ke anak saya, ‘Ngapain kamu malu, ayah enggak korupsi kok’,” kata Nur Hasan.

Nur Hasan menceritakan kediamannya seluas 3 x 3 meter, didatangi petugas KPK untuk mencari Harun. Kehadiran petugas KPK membuat tetangga sekitar mengira Nur Hasan yang dituduhkan jadi bagian dari Hasto yang terlibat kasus korupsi Harun tersebut. “Kalau ayah korupsi kita enggak tinggal di sini. Rumah kita begini, kalau hujan bocor bahkan ayah bayar pajak,” kata dia.

11.Kesaksian Rossa Purbo Bekti

Rossa mengatakan pihaknya menyita ponsel dari staf pribadi Hasto yakni Kusnadi, lantaran memiliki informasi penting mengenai Harun Masiku. Dia berujar bahwa kegiatan pengurusan Harun Masiku dikendalikan oleh Hasto.

“Jadi pada saat itu, kegiatan pengurusan Harun Masiku itu dari beberapa gadget alat komunikasi itu dikendalikan oleh terdakwa (Hasto),” ujar Rossa.

Dari beberapa kali sidang pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian, dapat kita lihat fakta persidangan bahwa Sdr Hasto terbukti dijadikan Terdakwa Tanpa adanya Novum dan/atau alat bukti baru. *Tidak Ada Keterangan yang Menerangkan dari para saksi yang hadir dipersidangan menyatakan bahwa Sdr Hasto Ada Kaitannya dengan Menerima atau Memberi sejumlah Uang, maka bisa dikatakan Hasto Kristiyanto telah mengalami Kriminalisasi*

Seharusnya Mens Rea Konstruksi Hukumnya bisa Sederhana bahwa ;
Siapa yang memberi Uang, Menerima Uang
(*Om Scoopy Briebery – SUAP*)

Yang di Suap *Wahyu Setiawan* yang turut serta menerima termasuk *Agus Setiani Tio* yang memberi siapa Tersangka * Harun Masiku* (Buron JPU). *Saeful Bahri*, dan Yang terlibat * Doni Istiqomah* (sudah memberikan saksi di persidangan) ini semua termasuk *SAKSI KUNCI*.

Dalam Fakta Persidangan diketahui bahwa, Tidak Pernah Ada dan Diketahui Oleh Para Saksi bahwa Sdr Hasto Kristiyanto terlibat dalam urusan Pemberian Uang / Suap.

Maka, Seandainya Fakta Persidangan tidak ada Novum dan alat bukti baru, Maka sebaiknya Sdr Hasto Kristiyanto *dibebaskan Demi Hukum* oleh Majelis Hakim.

Tentunya Kita semua berharap kepada Hakim Majelis untuk dapat Berani, Tegas dan Independen dalam menetapkan keputusan nya, Yakni Membebaskan Sdr Hasto Kristiyanto dari dakwaan apapun. (“)

 

Pewarta : Nurdin Pewarta

Sumber : Apriyan Sucipto SH MH/ rls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *