Lampung Selatan,-DPRD Kabupaten Lampung Selatan resmi menggelar Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (7/7/2025).
Agenda ini menjadi momen penting untuk mengevaluasi kebijakan fiskal daerah serta menyelaraskan program prioritas pembangunan dengan kondisi terkini.
Dalam paparannya, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama menegaskan perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan arah kebijakan pembangunan terhadap dinamika dan realita fiskal yang berkembang.
Ia menyebut, nota keuangan yang disusun memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi keuangan daerah, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan.
“Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan asumsi makro yang sudah tidak relevan, alokasi transfer pusat, rasionalisasi belanja, serta pemanfaatan SiLPA tahun sebelumnya,” ujar Bupati.
Berdasarkan rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,43 triliun—mengalami penurunan sekitar Rp8,14 miliar dibanding APBD induk.
Sementara belanja daerah justru meningkat menjadi Rp2,56 triliun atau naik sekitar Rp90,4 miliar. Kenaikan belanja dialokasikan untuk belanja modal, transfer, efisiensi belanja operasional, hingga belanja tidak terduga.
Seluruh Fraksi di DPRD Lampung Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2025 untuk dibahas lebih lanjut pada tingkat komisi dan badan anggaran.
Fraksi Gerindra, melalui juru bicara Ali Wardana, menekankan pentingnya penyesuaian anggaran agar program tepat sasaran dan realistis.
Fraksi PDI Perjuangan turut menyetujui, sembari mengusulkan agar pembangunan Gedung Serba Guna Kalianda (Kalianda Town Center) dimasukkan ke dalam perencanaan perubahan.
Fraksi-fraksi lainnya seperti Golkar, PAN, PKB, Demokrat, NasDem, dan PKS turut menyampaikan apresiasi atas penyusunan Raperda dan menyatakan kesiapan mereka untuk melanjutkan pembahasan dengan semangat sinergi.
Menanggapi pandangan umum tersebut, Bupati kembali menegaskan perubahan APBD bukan hanya penyesuaian angka, melainkan refleksi kebutuhan masyarakat, dinamika fiskal daerah, serta sinkronisasi dengan prioritas pembangunan nasional.
“APBD bukan sekadar angka, tetapi alat kebijakan publik untuk pelayanan masyarakat. Seluruh masukan fraksi kami catat sebagai bahan evaluasi arah kebijakan anggaran ke depan,” kata Egi.
(*)