KALIANDA – DPD II Partai Golkar Lampung Selatan pastikan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD setempat (Alm) I Made Sukintre S.Pd, M.Pd yang meninggal dunia beberapa waktu lalu terus berjalan. Ketua DPD II Partai Golkar, Beni Raharjo menegaskan proses PAW harus sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Masih berproses, mudah-mudahan secepatnya sesuai dengan mekanisme yang mengatur,” ujar Ketua DPD II Partai Golkar, Beni Raharjo melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Senin 7 Juli 2025.
Menurut Beni Raharjo, mekanisme yang dimaksud tersebut, baik itu peraturan dan perundang-undangan yang terkait dengan pemilihan umum, PAW maupun peraturan yang berlaku di internal partai besutan Bahlil Lahadalia itu.
“Sesuai dengan mekanisme, ada tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Wakil Ketua II DPRD Lamsel ini.
Untuk sekadar diketahui, anggota fraksi Golkar (Alm) I Made Sukintre
mendadak dikabarkan meninggal dunia pada Minggu 25 Mei silam. Warga Desa Sidoretno Kecamatan Waypanji itu menghembuskan nafas terakhirnya saat bersantai di gubuk area persawahan miliknya sekitar pukul 13.00 wib. Diduga, mantan pengajar di SMK Yaditama Sidomulyo ini terkena serangan jantung.
Berdasarkan surat keputusan KPU Lamsel nomor 911 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Lamsel periode 2024-2029. Berikut hasil perolehan suara calon legislatif Partai Golkar daerah pemilihan (Dapil) II Lampung Selatan meliputi Kecamatan Sidomulyo, Waypanji dan Palas :
Suara Partai Golongan Karya (14301)
Nomor urut caleg & Perolehan suara :
1.MD SUKINTRE (3289)
2. H. AHMAD AL-AKHRAN, S.S. (756)
3. FISCHA TARISMA (76 )
4. HIDAYATULLAH, M. Pd., M.M. (294)
5 .SUTARNO (217)
6. PUTRI INDAH LESTARI (52)
7. RISNAINI (7)
(*)