Lampung Selatan – Praktik Dugaan Pungutan liar (pungli) Pajak dan Retribusi Parkir di wilayah Pasar Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan terkuak setelah berlangsung 5 Tahun lebih.
Praktik dugaan Pungli itu diketahui diperankan oleh Koordinator Parkir berinisial Herman Warga Desa Seloretno Kecamatan setempat.
” Lebiih sekitar 5 tahun saya diminta uang bulanan oleh Pak Herman. Awalnya, sebesar Rp. 100 ribu dan hingga sekarang sebesar Rp. 150 ribu,” terang Nikmatus Soleha (37) kepada awak wartawan baru baru ini.
Menurut pengusaha penggilingan tepung dan kopi ini mengaku tidak tahu persis tentang pungutan tersebut apakah berupa Pajak Parkir atau Retribusi Parkir.
“Mengenai detailnya saya kurang paham, menurut keterangan Pak Herman bahwa uang bulanan tersebut untuk ngasih orang Dinas Perhubungan Lamsel,” tambahnya, sembari menunjukkan tanda terima kwitansi pembayaran pada setiap bulannya.
Hal serupa juga dialami oleh Toko Serba 35.000 , dengan jumlah pungutan sebesar Rp. 250 ribu pada setiap bulannya. Meski, Toko Pakaian yang beralamat di Jl. Raya Sidomulyo atau Budaya 1 Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo ini menyiapkan lahan parkir.
Namun, sejak berdiri 5 tahun silam pihaknya tidak pernah melakukan pungutan retribusi parkir kepada siapapun saat memarkir kendaraan. Alhasil, kendati demikian pihaknya tetap wajib membayar Pajak Parkir dan Retribusi Parkir.
“Kalau Pajak Parkir kami bayar ke Bank Lampung, mengenai bayar Retribusi Parkir ada petugas yang mengatasnamakan Dishub datang kesini meminta bayaran,” terang Randi (40) selaku penanggung jawab Toko Pakaian tersebut.
Dugaan “Praktik” pungutan tersebut dibenarkan Koordinator Parkir Sidomulyo Herman. “Ya, memang benar terkait pungutan tersebut,” ujarnya.
Warga Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo ini menjelaskan, adapun pungutan tersebut adalah berupa Retribusi Parkir yang dalam hal ini merupakan hak koordinator sebagai orang yang ada dilapangan. “Pungutan itu hak koordinator,” ucapnya.
Herman mengaku, dana hasil dari pungutan retribusi tersebut ia setorkan ke Dishub Lamsel pada setiap bulannya yakni sebesar Rp. 6 juta khusus untuk wilayah Kecamatan Sidomulyo. “Dananya kita setor, sebesar Rp. 6 juta perbulan ke-Dishub Lamsel,” pungkas Herman. (Tim Red)