Bantuan Beras Bansos 10 Kg Melalui Bulog Langkah Nyata Menjaga Kesejahteraan Masyarakat Desa Bumi Jaya

oleh -93 views
Foto istimewa

Lampung Selatan – Penyerahan bantuan pangan beras dari pemerintah melalui Bulog di Desa Bumi Jaya Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan diserahkan kepada 390 KPM.

 

Bantuan pangan beras dengan masing-masing penerima bantuan pangan mendapatkan 10 kg beras itu diserahkan langsung oleh Kepala Desa Bumi Jaya, Aris Mustofa SH didampingi perangkat Desa , Pendamping PKH dan Babinsa serta Bhabinkamtibmas Desa Bumi Jaya pada Jumat (29/9/2023) lalu.

 

Menurut Kaur Kesra Desa Bumi Jaya, Sulasman mengatakan setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima alokasi sebanyak 10 kg beras bantuan Bulog.

 

Diharapkan bantuan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok, terutama dalam hal pangan.

 

Selain itu, pemberian bantuan pangan juga berkontribusi dalam mengendalikan harga beras di pasaran. Dengan mendistribusikan bantuan secara tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan, diharapkan dapat mengurangi permintaan beras di pasaran dan menjaga stabilitas harga.

 

“Kegiatan pembagian beras BULOG ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat signifikan bagi keluarga penerima manfaat, membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari,” ujar Sulasman alias Guzul.

 

Pembagian beras BULOG ini juga diharapkan oleh warga penerima KPM di Desa Bumi Jaya, menjadi langkah nyata dalam menjaga kesejahteraan masyarakat Desa setempat.

 

” Dengan adanya kegiatan serupa di masa mendatang, diharapkan lebih banyak keluarga yang membutuhkan dapat terbantu. Semoga kegiatan ini dapat terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan, ” Pungkas warga setempat yang sehari – hari bekerja sebagai buruh tani.

Merujuk pada persyaratan penerima PKH, berikut persyaratan penerima bantuan beras dan telur:

 

Program PKH ditujukan pada keluarga miskin dan sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

 

Memiliki NIK yang sudah online pada sistem Dukcapil dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH. (Hengki)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *