Lampung Selatan – Setiap Kepala Desa wajib memahami aturan teknis pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan RT dan juga berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis di tingkat Pemerintah Kabupaten agar tidak menyalahi prosedur dan terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Daerah di tingkat desa.
Meskipun pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah hak kepala desa, sehingga kewenangan camat hanya memberikan rekomendasi secara tertulis, namun rekomendasi tersebut akan diberikan jika sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan aturan atau UU yang berlaku.
Hal ini yang terjadi di Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan. Belum adanya laporan terkait pergantian perangkat desa setempat ke pihak Kecamatan Katibung, membuat gaduh di sejumlah media online hingga menuding pihak kecamatan melakukan pembiaran.
Tanggapi hal itu, Camat Katibung Abdurrahman mengatakan, dalam proses pemberhentian perangkat desa Rangai Tritunggal , sampai saat ini Kades Rangai Tritunggal belum berkoordinasi ke Pemerintah Kecamatan Katibung.
” Tidak ada koordinasi ke saya terkait pemberhentian perangkat desa Rangai Tritunggal, ” Kata Abdurrahman. Kamis (16/11/2023).
Terkait tudingan itu, Abdurrahman membantah telah melakukan pembiaran terhadap pemberhentian perangkat desa Rangai Tritunggal.
” Sebab selain kepala desa Rangai Tritunggal belum melakukan koordinasi, perangkat desa yang diberhentikan pun tidak pernah melayangkan pengaduan secara resmi kepada pihak kecamatan, ” Ujarnya.
Abdurrahman menghimbau kepada Kepala Desa di Kecamatan Katibung ,dalam menjalankan kewenangan maka Kepala Desa juga dibatasi pada kewajiban dan aturan yang harus dipatuhi agar tidak sewenang-wenang. Kami mengingatkan kepada Kepala Desa untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar tidak terjadi maladministrasi,” tutupnya.
Sementara, Kades Rangai Tritunggal Rusda kepada awak media menjelaskan bahwa pemberhentian perangkat desa , atas dasar permintaan masyarakat , selain itu juga kinerjanya untuk pelayanan masyarakat kurang maksimal.
“Penggantian perangkat desa,atas permintaan masyarakat, disisi lain laporan masyarakat untuk pelayanan masyarakat selama ini kurang maksimal, ,” ujar Rusda.
Rusda mengakui hingga saat ini belum berkoordinasi ke Pemerintah Kecamatan Katibung terkait pergantian perangkat desa, sebab menurutnya tidak ada masalah dalam proses pergantian tersebut.
” Memang benar saya belum berkomunikasi dengan Pak camat , karena nggak ada masalah dalam pergantian perangkat desa,”imbuhnya. (*)