Lampung Selatan – Dalam Pemilu 2024 ini, Partai Gerindra diprediksi bakal mendominasi kursi terbanyak dari kuota 50 kursi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dengan raihan 9 kursi dan disusul PDIP dengan capaian 8 kursi.
Kemudian berturut 4 partai lainnya dengan raihan 6 kursi, yakni Golkar, PKB, PKS dan Demokrat. Kemudian ada PAN dengan 5 kursi, Nasdem 2 kursi, terakhir ada PPP dan Partai Garuda yang harus puas hanya dengan kekuatan 1 kursi.
Berdasarkan real count sementara dari website info KPU RI pukul 17.00 pada Kamis 22 Februari dengan progres 1921 TPS dari 3029 TPS (63,42%), dari keseluruhan 7 daerah pemilihan (Dapil) Lamsel, Partai besutan Prabowo Subianto ini berhasil menempatkan kadernya secara merata hampir setiap dapil 1 kursi dengan pengecualian 3 kursi di dapil 4 Kecamatan Natar.
Tak jauh berbeda, PDIP pun nyaris rata 1 kursi di setiap dapil, namun sebagai pembeda PDIP hanya mampu menempatkan 2 wakilnya di dapil 6 dengan Kecamatan yang meliputi, Merbaumataram, Tanjung Bintang dan Tanjung Sari.
Selanjutnya ada Golkar yang gagal di dapil 7, kemudian PKB dan PKS yang tak berhasil menempatkan wakilnya di dapil 1. Lalu Demokrat tak ada wakil di dapil 6. Sedangkan peraih runner-up pemilu lalu, PAN gagal menempatkan kadernya di 2 dapil yakni dapil 5 dan 7.
Sedangkan Nasdem, juga harus puas hanya mampu menempatkan 2 caleg-nya untuk duduk di legislatif dalam pemilu kali ini, yakni dari dapil 3 dan dapil 7. Begitu juga dengan PPP, mampu duduk 1 kursi dari dapil 1 dan Partai Garuda raihan kursi semata wayangnya dari dapil 7 yang meliputi Kecamatan Katibung, Waysulan dan Candipuro.
Kendati demikian, meski unggul sementara dengan perolehan kursi, namun PDIP masih jawara dalam perolehan suara sah partai dengan capaian 44.822 suara (19,32%). Sedangkan Gerindra baru mampu mengumpulkan suara sebanyak 43.414 (18,71%).
Sementara, Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak saat dimintai tanggapannya mengatakan bahwa, sajian data rekapitulasi di website KPU-RI itu bukanlah acuan resmi pemilu 2024.
Menurut dia, aplikasi SiRekap itu sifatnya hanya sebagai alat bantu, supaya masyarakat dan peserta pemilu dapat mengetahui perolehan suara sementara dalam rangka keterbukaan publik.
“Kalau penghitungan resmi, rekapitulasi secara manual, dan berjenjang dari Tempat Pemungutan Suara (TPS), kemudian melanjutkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Nanti akan dibuat sesuai dengan formulir berita acara. Sedangkan dilakukan rekapitulasi di tingkat PPK atau Kecamatan itu sampai tanggal 2 Maret 2024 nanti,” ujar Ansurasta singkat, Kamis 22 Februari 2024.(*)