Lampung Selatan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lampung Selatan Ir.Halim Nasai, adakan Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPERDA) bertempat di Desa Kecapi Kec.Kalianda Kab.Lampung Selatan, Senin (29/01/2024).
Halim menerangkan, bahwa SOSPERDA yang dilakukannya sangat penting untuk mengetahui peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“ Sangat perlu bagi masyarakat mengetahui sedikit banyaknya tentang Perda No 3 tahun 2020, tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, ” ujarnya Halim.
Lanjut, Ia mengatakan semua peraturan yang sudah ada harus selalu disosialisasikan. Sebab, bila peraturan yang sudah ada ini berjalan namun belum pernah disosialisaikan maka bisa terjadi pelanggaran.
“ Dengan dibuatnya peraturan daerah dan disosialisasikan jadi mereka tau rambu-rambu hak dan kewajiban mereka, jadi kecil kemungkinan terjadinya pelanggaran, ” Pungkasnya Ir.Halim Nasai Anggota DPRD Lamsel dari Komisi II ini. (*)