Gelar Apel, KPU Lamsel Lantik Pantarlih Kecamatan Kalianda

oleh -105 views

Lampung Selatan – KPU Lampung Selatan gelar apel persiapan dan pelantikan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kalianda di kantor KPU setempat, Senin (24/6/2024).

“Hari ini (24/6/2024) pelantikan Pantarlih di semua wilayah di Lampung Selatan,” ujar Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Lampung Selatan Asma Emilia

Ia menjelaskan tahapan pelantikan, apel, dan bimbingan teknis (Bimtek) Pantarlih.

Sekaligus dimulainya tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024.

“Di hari pertama setelah dilantik, Pantarlih akan melakukan coklit ke Pemilih sesuai TPS nya masing-masing,” ujarnya.

Ia mengatakan jumlah Pantarlih se-Lampung Selatan 2.389 orang yang tersebar di 1.586 TPS di 260 desa atau kelurahan dan 17 kecamatan se-Lampung Selatan.

“Dengan ketentuan jika jumlah pemilih kurang dari 400 berjumlah 1 orang Pantarlih di TPS tersebut, namun jika jumlah pemilihnya lebih dari 400, maka jumlah Pantarlih nya 2 orang,” ujarnya.

Terpisah, Kadiv Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lampung Selatan Irsan Didi menyebut Pilkada serentak 2024 ini ada pengurangan TPS

Ia menjelaskan, pengurangan TPS yang dilakukan karena KPU Kabupaten Lampung Selatan menindak lanjuti Surat Edaran KPU RI nomor 806/PL.02-3D/14/2024 tanggal 27 Mei 2024 perihal pemetaan TPS pemilihan 2024 yang mengharuskan KPU mengoptimalkan regrouping TPS, yang tertuang dalam surat edaran KPU RI nomor 806 tersebut.

Menurutnya, dalam pemetaan TPS, KPU memaksimalkan jumlah pemilih agar mendekati 600 pemilih per TPS, namun ada beberapa ketentuan yang wajib dilaksanakan yakni tidak menggabungkan pemilih beda desa/kelurahan serta tidak memisahkan pemilih satu keluarga (NKK) pada TPS yang berbeda.

“Kami melakukan optimalisasi regrouping TPS dengan memperhatikan jumlah pemilih paling banyak 600 orang per TPS, tidak menggabungkan pemilih beda desa/kelurahan, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan 1 keluarga pada TPS yang berbeda dan aspek geografis TPS Lampung Selatan,” katanya.

“Hal itu berbeda dengan TPS Pilkada 2020 sebelumnya yang maksimal 500 pemilih dalam 1 TPS dan Pemilu pada 14 Februari 2024 lalu yang maksimal 300 pemilih dalam 1 TPS,” sambungnya.

Untuk diketahui, Data DP4 yang telah di sinkronisasi KPU RI untuk Pilkada 2024 sebanyak 788.063 pemilih.

Jumlah DPT terakhir yaitu pada saat Pemilu 2024 sebanyak 780.077 pemilih.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *