Lampung Selatan – Camat Natar Supi’ah, S.Ag menanggapi menghangatnya dugaan pungli di kantor yang dia pimpin. Supi’ah menyebut, pengurusan surat tanah sejatinya bebas biaya.
Dia tak menampik praktik pungli terjadi di tempatnya. Sanksi yang diberikan adalah teguran lisan dan kewajiban mengembalikan uang yang sudah dipungut.
” Sudah kita panggil dan telah menanyakan kepada petugas bersangkutan , dan dijelaskan bahwa memang tidak ada biaya pengurusan surat.
Memang tidak ada aturan yang jelas mengenai itu. Petugas terkait sudah sampaikan ke warga tidak ada biaya resmi ,” kata Supi’ah pada Jumat (28/6/2024).
Diberitakan sebelumnya disalah satu media online lokal pada, Kamis (27/6/2024) , jika oknum Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kantor Kecamatan Natar diduga melakukan praktik pungutan liar alias pungli.
Dugaan tersebut muncul setelah beberapa warga yang datang ke kantor tersebut bermaksud membuat surat keterangan ahli waris, dimintai sejumlah uang dengan alasan sebagai biaya pembuatan surat.
(ior)