Terkesan Opini , Diduga Oknum Kades Tanjung Sari Diduga Tabrak UU Sumber Daya Air No 17 Tahun 2019

oleh -71 views

LAMPUNG SELATAN – Diduga oknum Kades Tanjung Sari Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur terkesan membuat opini terkait adanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang diketahui dikelolah oleh dirinya dengan mengatasnamakan untuk kepentingan petani di dua desa di dua Kecamatan yakni petani Desa Tanjung Sari Kecamatan Jabung, Lampung Timur dan Petani Beringin Kencana Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan.

Sebelumnya, beredar berita di suaralampung.co jika Petani Tanjung Sari Berpotensi Gagal Tanam Diduga Akibat Bendungan Oknum kades Sinar Plasma Di Paret Scounder milik Balai Besar.

Dari pantauan di lapangan, lahan persawahan yang berada dan seharusnya dikelola oleh BUMDES di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, beralih dikelola oleh Pemerintahan Desa Tanjung Sari, Kecamatan Jabung Lampung timur, terkesan ingin menguasai membuat berapa tokoh masyarakat di Bumi Khagom Mufakat buka suara.

” Sebelumnya sudah dilakukan upaya pertemuan, tapi Kades Suyanto tidak mengindahkan pertemuan tersebut. Malah ini terkesan seolah – olah pihaknya mengatasnamakan petani , mau gagal panen. Apalagi kades Suyanto ini bawa bawa nama petani di Lampung Selatan, terkesan ingin mengadudomba. Selama ini juga tidak ada kontribusi untuk PADes Desa Beringin Kencana” kata tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.Jumat (19/7/2024).

Sementara, Kades Sinar Pasemah Hadi Mustofa mengatakan, sebelumnya sudah ada upaya untuk duduk bersama yang di fasilitas pemerintah desa Beringin Kencana, tapi Kades Tanjung Sari berdalih selalu sibuk .

“Saya heran kok ini terkesan Kades Tanjung Sari (Suyanto red) malah seolah olah kami yang salah. Berdasarkan Perdes Desa Beringin Kencana sudah jelas jika surat penunjukan untuk pengelolaan usaha itu ke saya, yang tujuannya nanti untuk PAD Desa , karena kami tidak membahas wilayah yang bukan wilayah kami. Jadi saya harap kades Suyanto bisa duduk bareng , bukan menghindar,” ujarnya.

Sesuai UU sumber daya air no 17 tahun 2019. Sudah jelas selama ini Kades Tanjung Sari Suyanto mengatasnamakan BUMDES setempat terindikasi mendominasi secara kelompok menguasai saluran air irigasi yang masuk wilayah Desa Beringin Kencana ,Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.

(or)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *