Yogie Wardhana : KPU Lembaga Penyelenggara Pemilu Bukan Lembaga Penafsir

oleh -186 views

LAMPUNG SELATAN,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu), bukan sebagai lembaga penafsir ketentuan peraturan pelaksanaan pemilu.

Hal tersebut diutarakan Aktivis Jalan Perubahan dan Tokoh Pergerakan Kaum Milenial Indonesia Yogie Wardhana, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (4/08/2024). Ungkapan itu sendiri, menanggapi surat peringatan dari tim sukses sekaligus kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan (Lamsel) Egi – Syaiful yang terkesan intervensi terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

“KPU lembaga pelaksana atau penyelenggara bukan penafsir seperti tugas MK dan Peradilan. Jadi, tidak etis dan terkesan mencari – cari, dalam hal ini KPU dilayangkan surat peringatan terkait masa jabatan bupati Nanang Ermanto dengan berlandas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 2/PPU—XXI/2023,” kata dia.

“Bukan ranah KPU Lamsel menjawab keputusan MK, apalagi ada penekanan untuk ‘Hati – Hati’ ke KPU setempat dengan dalih KPU harus mengacu kepada keputusan MK, sepertinya team kuasa hukum salah satu Pascabub belum memahami seperti apa menafsirkan keputusan MK dan regulasinya. Jadi aneh kalau KPU diminta untuk menafsirkan, mereka ada jenjang ke KPU diatasnya. Sama saja dalam hal ini mereka ingin menyalahi pimpinan partai yang memberikan rekomendasi,” tambah Yogie.

Sementara menurut Praktisi Hukum Andriawan Kusuma,S.H.,M.H Founder LAW FIRM AK dan Partners mengatakan , Bupati Nanang Ermanto tetap masih bisa mencalonkan diri. Hal ini sesuai dengan telah disahkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 08 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 1 Juli 2024 oleh MK.

“Sebagaimana telah diatur pada ketentuan Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 08 Tahun 2024 secara tegas menerangkan bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Nanang Ermanto dilantik sejak Mei 2020, sesuai dengan PKPU Pasal 19 huruf e, Jadi tinggal dihitung saja kapan pelantikannya. Norma hukumnya ini sudah jelas menggunakan diksi pelantikan,” katanya.

Andriawan Kusuma melanjutkan, SK penetapan Nanang Ermanto sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 7 Desember 2018. Sedangkan pada tahun 2020 Mendagri menerbitkan Keputusan Nomor 131.18-323 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung Zainudin Hasan dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021.

“Pada tanggal 12 Mei 2020, Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto secara sah dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan definitif sisa masa jabatan 2016-2021 berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-766 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Lampung Selatan,” sambungnya.

Menurutnya, dalam keputusan Mendagri Nomor 131.18-323 Tahun 2020 itu, juga sekaligus menunjuk Nanang Ermanto yang merupakan Wakil Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021, untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Lampung Selatan sampai dilantiknya Wakil Bupati sebagai Bupati Lampung Selatan sisa masa jabatan tahun 2016-2021.

“Keputusan Mendagri ini ditetapkan tanggal 6 Maret 2020 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 28 Januari 2020. Sehingga jika dihitung sejak 7 Desember 2018, menjadi plt bupati sampai dengan dilantik sebagai bupati definitif yaitu 12 mei 2020 hingga berakhir dengan dilantiknya kepala daerah baru hasil pilkada 2020 pada 26 Februari 2021, masa jabatan Nanang Ermanto hanya 26 bulan, atau baru 2 tahun 2 bulan. Kurang dari setengah masa jabatan yakni 2,5 tahun atau 30 bulan,” kata dia.

“Sehingga jika ada pihak-pihak yang merasa hak atau kepentingan nya dirugikan akibat terbitnya PKPU tersebut dapat mengajukan permohonan uji materi / judicial riview ke Mahkamah Agung,” pungkasnya.

(or)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *