LAMPUNG SELATAN,– Untuk keadilan pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Tahun 2024 di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung ditemukan dugaan ketidaknetralan Pejabat Negara , selain Aparatur.
Meski penetapan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan baru memasuki tahapan bakal calon jelang Pilkada 27 November 2024, dukungan Pejabat Negara maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap pasangan calon tertentu,kampaye terselubung, dukungan terhadap kandidat tertentu, politisasi bantuan sosial , dukungan pejabat terhadap kontestan tertentu , penggunaan fasilitas dan intimidasi terselubung serta dukungan penyelenggara negara terhadap kontestan tertentu menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Lampung Selatan dalam memproses laporan dugaan pelanggaran yang terjadi .
Terkait itu semua , Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Wazzaki saat dikonfirmasi sejumlah wartawan pada Kegiatan Media Gathering yang bertajuk ‘Peran Media Dalam Pengawasan Pilkada 2024’ di Cafe D’SAS , Kalianda Lampung Selatan, Senin 9 September 2024. Wazzaki mengatakan, pihak Bawaslu akan menindak lanjuti laporan – laporan pelanggaran tersebut.
“Terkait laporan netralitas Pejabat Negara dan ASN yang mana bentuk pelanggaran hukum. Kita kumpulkan dahulu bukti-bukti fakta lapangan sesuai peraturan perundang – undangan yang ada dan akan kita tidak lanjuti untuk segera di proses ” Kata Wazzaki didampingi Koordinasi Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Khoirul Anam.
Sementara sejumlah element masyarakat Lampung Selatan menyoroti soal menteri yang berkampanye untuk pasangan calon tertentu. Menurut Herman Sekretaris Distrik GMBI Lampung Selatan mengatakan meski KPU belum menetapkan penetapan Paslon, secara etika menteri yang berkampanye harusnya mundur terlebih dahulu dari jabatannya. Hal ini untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada yang memiliki kredibilitas dan berintegritas.
” Ini hal yang tidak fair, kalau percaya dengan sosok Egi sebagai Putra Bangsa yang mau berkontestasi, harusnya sudah siap berjuang jangan seperti timbul rasa waswas cara berfikir , bahwa incumben ternyata lawan berat sampai-sampai maestronya turun gunung. Bahkan seorang Menteri Perdagangan Republik Indonesia melakukan tindakan luar biasa untuk memobilisasi sumber-sumber daya negara untuk kepentingan kemenangan kandidat tertentu,” Kata Herman Sekretaris Distrik GMBI Lampung Selatan.
Melihat situasi politik jelang Pilkada 27 November 2024, Ketua Umum ( Ketum) Organisasi Masyarakat (ORMAS) Jati Agung Bersatu (JAB) Ronald Panggabean menegaskan konsep keadilan pada Pilkada merupakan salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum menjaga keadilan dalam pemilihan umum yang jujur, adil, dan demokratis. Prinsip keadilan, tambahnya, harus benar-benar dijamin dan dijaga dalam penyelenggaran pemilihan umum; dan hal ini mencakup empat hal.
” Setiap orang tentu saja harus dijamin haknya untuk kebebasan dalam memilih. Nggak boleh ada misalnya intervensi dan diiming-imingi janji manis terhadap pilihan seseorang. Apalagi sampai tindakan-tindakan intimidatif, memaksa seseorang untuk memilih paslon tertentu,” ujarnya.
Prinsip yang dinilai penting adalah harus dilaksanakan secara berkala dan masa jabatan pemimpin harus dibatasi maksimum dua periode. Aparatur dan pejabat negara harus netral.
“Nggak boleh ada pemihakan. Kenapa ini menjadi penting? Supaya nggak ada penyalahgunaan kekuasaan, nggak ada penyalahgunaan wewenang demi ambisi nafsu sahwat family keluarga . Ini menjadi pertanyaan masyarakat di Lampung Selatan” Tegasnya.
(or)