LAMPUNG,- Komisi Pemilihan umum Republik Indonesia KPU RI mengeluarkan surat edaran tentang penerimaan kembali pendaftaran Pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon.
Surat ditandatangani oleh ketua KPU RI Muhammad Afifuddin bernomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 ditujukan kepada ketua KPU Provinsi dan Kabupaten.
Berdasarkan kesimpulan rapat dengar pendapat komisi 2 DPR yang dihadiri oleh pemerintah, Bawaslu, dan DKPP pada tanggal 10 September 2024 disampaikan kepada KPU provinsi dan KPU Kabupaten yang wilayah kerjanya terdapat pemilihan dengan satu pasangan calon dan terdapat permasalahan berupa adanya pendaftaran Pasangan calon pada masa perpanjangan pendaftaran yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan dengan hal has sebagai berikut:
1. Ketentuan pasal 54 c ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota menjadi undang-undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota menjadi undang-undang menjadi undang-undang mengatur bahwa pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi antara lain setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian Pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.
2. Ketentuan pasal 135 huruf b peraturan Komisi Pemilihan umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota sebagaimana telah diubah dengan peraturan Komisi Pemilihan umum nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota mengatur antara lain bahwa pada masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana tersebut pada angka 1 partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan kembali pasangan calonnya dengan komposisi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang berbeda sepanjang partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang belum mendaftarkan pasangan calonnya pada masa pendaftaran tidak dapat mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah untuk mendaftarkan Pasangan calon sebagaimana di persyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan.
3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2.
a. Bagi partai politik peserta pemilu atau
gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan Pasangan calon pada masa perpanjangan pendaftaran tetapi sebelumnya telah mengusulkan Pasangan calon yang berbeda pada masa pendaftaran tanggal 27 sampai dengan 29 agustus 2024 dokumen pendaftaran dilengkapi dengan surat pemberitahuan pendaftaran.
b. Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditandatangani di atas materai Dan disampaikan kepada pasangan calon dan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang sebelumnya telah mendaftarkan pasangan calonnya dan dinyatakan diterima pada masa pendaftaran tanggal 27 sampai dengan 29 agustus 2024.
c. Dalam hal Pasangan calon tersebut tidak menerima formulir model BA tanda terima KWK di masa perpanjangan pendaftaran serta telah melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu kabupaten kota KPU provinsi/KIP Aceh atau kpu/kip kabupaten kota berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu kabupaten kota.
4. Berdasarkan hal sebagaimana tersebut di atas KPU Provinsi/ KIP Aceh dan kpu/kip kabupaten kota menerima dokumen pendaftaran partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan calon baru pada masa perpanjangan pendaftaran untuk dilakukan penelitian administrasi.
5. Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas KPU Provinsi/KIP Aceh dan kpu/kip kabupaten kota momedomani peraturan Komisi Pemilihan umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sebagaimana telah diubah dengan peraturan Komisi Pemilihan umum nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dan keputusan Komisi Pemilihan umum nomor 1299 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan Pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur,, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sebagaimana telah diubah dengan peraturan Komisi Pemilihan umum nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dan keputusan Komisi Pemilihan umum nomor 1299 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan Pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota kecuali ditentukan lain dalam surat ini.
6. KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU garis kabupaten kota wajib melaporkan pelaksanaan ketentuan surat ini kepada KPU
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan terima kasih
Ketua Komisi Pemilihan umum
Muhammad Afifuddin
Tembusan yth
1. Ketua dan anggota komisi 2 DPR
2. Ketua badan pengawas pemilu
(red)