Komisi II DPR RI Bila Kotak Kosong Menang Akankah Ada Pemilukada Ulang 

oleh -89 views

MEDIA RI,Jakarta_Calon Tunggal Pemilukada 2024, Jika kotak kosong menang, akan  berpedoman pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ini berarti akan terjadi pilkada ulang. Demikian kesimpulan sementara yang disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Hal ini yang dibahas Komisi II DPR RI bersama KPU RI  melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait pelaksanaan Pilkada jika melawan kotak kosong.

Rapat antara pemerintah dan Komisi II. yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia berjalan sangat alot hingga dini hari.

Doli menyebutkan dalam kesimpulan sementara, pelaksanaan Pilkada ulang jika kotak kosong menang maka berpedoman pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Daerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya terdiri dari 1 (satu) pasang calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50%, Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025,” kata Doli membacakan kesimpulan rapat untuk poin pertama.

Nantinya KPU RI hingga Bawaslu mesti menindaklanjuti hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Adapun ketetapan pelaksanaan Pilkada ulang akan dibahas kembali oleh pemerintah dan DPR pada 27 September mendatang.

“Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota,” kata Doli

Setidaknya ada dua kasus yang menjadi atensi Komisi II dan tertuang pada kesimpulan sementara tersebut.

Terhadap daerah yang menghadapi permasalahan pencalonan kepala daerah :

a. pasangan calon yang mendaftar pada masa perpanjangan di Pilkada dengan hanya satu pasangan calon yang telah memenuhi ambang batas tidak diterima pendaftarannya oleh KPU Daerah,

“b. partai politik yang mendaftarkan pasangan calon lebih dari satu kali pada masa pendaftaran dengan pasangan calon yang berbeda tidak diterima oleh KPU Daerah.

Seperti itu,

“Nanti kita akan bicara tentang kesimpulan pada saat apakah ini perlu dimasukkan dalam kesimpulan pada saat tanggal 27 di RDP atau tidak,” tambahnya.(*)

Pewarta : Nurdin Pewarta

Sumber : Laman resmi Komisi II DPR RI/detknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *