Guru PAUD Harus Memenuhi Standar Kualifikasi Minimal S1

oleh -65 views

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Guru dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dalam Rangka Mendukung Implementasi Wajib Belajar 13 Tahun yang dilaksanakan di Hotel Harris Vertu, Jakarta, Rabu (11/9/2024).

“PAUD adalah fondasi utama pendidikan kita. Oleh karena itu, peningkatan kualitas guru PAUD menjadi prioritas. Pemerintah telah menetapkan bahwa guru PAUD juga harus memenuhi standar kualifikasi, minimal S1, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Guru dan Dosen,” ujar Warsito.

Warsito juga meminta kepada Kementerian lembaga teknis untuk tetap komitmen dan konsisten dalam memegang definisi yang akan disepakati bersama dalam regulasi mendatang. Salah satu contohnya dengan istilah “pendidik” atau “guru”, yang akan diganti menjadi “tenaga kependidikan”.

“Definisi-definisi juga menjadi konsen dan mohon betul teman-teman kementerian dilembaga teknis yang mengawal regulasi untuk memiliki komitmen dan konsisten untuk memegang definisi yang nanti akan disepakati, misalkan tidak ada lagi istilah pendidik atau guru, yang ada adalah tenaga kependidikan” ujar Warsito.

Selain itu, Deputi Warsito menyoroti pentingnya sinkronisasi regulasi antara guru dan tenaga kependidikan di seluruh satuan pendidikan PAUD, baik yang berbasis agama maupun umum. Menurutnya, hal ini perlu untuk menghindari kebingungan terkait status dan tunjangan bagi para pendidik PAUD.

“Ke depan, kita harus menyatukan definisi yang jelas antara pendidik dan guru. Tidak boleh lagi ada perbedaan yang menyebabkan ketidakadilan, terutama terkait hak tunjangan,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten Deputi PAUD Dasar, dan Menengah, Jazziray Hartoyo, menyampaikan bahwa pemerintah akan terus memperkuat komitmen terhadap kesejahteraan guru PAUD, termasuk melalui penyusunan regulasi yang mendukung karir guru PAUD, terutama bagi yang belum berkualifikasi S1.

“Kami juga berfokus pada perbaikan kesejahteraan guru PAUD, khususnya mereka yang mengajar di sekolah swasta dengan gaji yang masih minim. Kemudian juga penambahan satuan PAUD yang tidak terkendali perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian pendirian.” ujar Jazziray.

Rapat Koordinasi Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dalam rangka mendukung Implementasi Wajib Belajar 13 Tahun ini dihadiri oleh Direktur GTK Paudikmas Kemendikbud, Widayprada Ahli Utama Direktorat PAUD Kemendikbud, Analis Keuangan Pusat dan Daerah DJPK Kemenkeu, Kasubdit GTK RA Kemenag, Analis Pendidikan Ahli Madya Bappenas, Perwakilan Himpaudi, IGTKI, IGRA, Perwakilan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Perwakilan dari BPS, dan Perwakilan dari Bangda Kemendagri, dan Perwakilan dari KSKK Kemenag. (*)

Pewarta : Nurdin Pewarta Sumber : Kominko PMK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tema Majalahpro Desain oleh Gian MR