MEDIA RI-Jakarta_Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menjadi Undang-undang (UU). APBN bernilai Rp3.621 T disetujui dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kamis (19/9/2024) dan akan dieksekusi oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus pimpin langsung sidang yang dihadiri oleh 48 anggota tersebut, sementara lainnya sebanyak 260 anggota izin tidak menghadiri sidang.
Dan tampak dari pihak pemerintah, hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajaran.
Postur APBN
- Pendapatan Negara Rp 3.006,12 triliun
- Penerimaan Pajak Rp 2.189,30 triliun
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 513,64 triliun.
- Penerimaan Bea Cukai Rp 301,6 triliun
- Belanja negara Rp 3.621,31 triliun
- Belanja pemerintah pusat Rp 2.701,44 triliun
- Belanja kementerian dan lembaga (K/L) Rp 1.094,55 triliun
- Belanja non-K/L Rp 1.606,78 triliun
- Transfer ke Daerah (TKD) Rp 919,87 triliun.
- Keseimbangan primer Rp 633,31 triliun
- Defisit Rp 616,86 triliun atau 2,53% terhadap PDB. (*)
Pewarta : Nurdin Pewarta
Sumber : CNBC Indonesia