Sebagai Ketua Partai, MJ Menggiring Opini ” Terkesan Mendekte Plt Bupati Lamsel” Berpotensi Langgar UU ITE & Sebar Hoax

oleh -141 views

KALIANDA – Menyikapi surat terbuka Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Selatan yang notabene anggota DPRD Provinsi Lampung dari fraksi Partai Demokrat, Muhammad Junaidi (MJ) kepada Plt Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa (PKD) soal netralitas Camat yang menekan kepala desa, hanya berdasarkan informasi dari “kawan-kawan” dan “kabar burung” dinilai sebagai tindakan yang sangat Naif, Mak Jelas (MJ) inkonstitusi, bikin gaduh, hoax dan berpotensi langgar UU ITE. Surat terbuka itu seperti curhatan MJ kepada Plt Bupati Lampung Selatan PKD, namun disampaikan secara terbuka dan dilansir oleh salah satu media daring.

Betapa tidak, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kabar Burung ialah Kabar Angin: “Kabar burung merupakan istilah yang sering digunakan untuk menyebut suatu berita yang belum pasti kebenarannya. Kabar burung seringkali disebut hoax atau berita palsu”

“Saya fikir saudara MJ cukup ini cukup naif ya, baru sebatas informasi sepihak dan diakui dalam surat terbuka tersebut memang’kabar burung’ tapi sudah disampaikan secara terbuka melalui media daring. Apalagi saudara MJ ini seorang anggota DPRD Provinsi Lampung dan ketua partai,” kata M.Haris BE warga Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Selasa 1 Oktober 2024.

Bahkan pada bagian lain surat tersebut, MJ mencoba menggiring opini terjadinya penyimpangan antara kades, camat dan inspektorat terkait pengelolaan dana desa (DD) yang berujung transaksi dukungan kades atas salah satu paslon.

Terjadinya penyimpangan itu dengan menuliskan sebuah bayangan imajiner penulis, yang menggambarkan baik itu situasi yang terjadi maupun implikasinya dengan adanya dialog sejumlah pihak terkait. Padahal, hal itu seperti dikemukakan diawal tulisan, hanya berdasarkan informasi kawan-kawan dan kabar burung yang belum dilakukan kroscek ulang kebenarannya.

“Bahkan disitu ada ditulis yang terkesan tuduhan. Bahwa MJ mengatakan jika camat menekan kades atas dasar temuan pemeriksaan oleh inspektorat untuk mendukung Paslon tertentu, jika tidak ingin temuan tersebut dilaporkan ke aparat penegak hukum. Kemudian yang disampaikan oleh MJ, terjadi dialog tawar-menawar antara kades dan oknum camat,” tuturnya.

Menurut Haris, tidak akan menjadi masalah jika seseorang ingin menyampaikan uneg-uneg ataupun informasi yang mana info tersebut sifatnya masih Sumir, baik itu ke pejabat publik ataupun warga biasa. Namun idealnya, terus Haris penyampaian hal tersebut dilakukan secara pribadi. Lain urusan, jika informasi tersebut memang sudah terkonfirmasi kebenarannya dengan serangkaian bukti.

“Apalagi materi yang disampaikan itu berkonotasi sebuah tuduhan akan integritas seorang pejabat daerah (Inspektorat) (Camat) dan pejabat publik (Kades). Tuduhan ini masalah serius. Boleh-boleh saja menduga ataupun berwacana, tapi ingat, jangan dibawah ke ruang publik. Apalagi anda adalah seorang penyelenggara pemerintah,” imbuhnya.

Sebagai anggota DPRD Provinsi dan juga ketua Partai Demokrat Lampung Selatan, lanjut Haris , MJ dapat menanggapi segala isu yang berkembang di tengah masyarakat dengan cara-cara konstitusi. Selaku anggota DPRD Provinsi Lampung, sampaikan pendapat tersebut di forum DPRD dan dalam kapasitas sebagai anggota DPRD.

“Apalagi selaku ketua partai Demokrat di Lampung Selatan, secara konstitusi, MJ dapat menggunakan instrumen partai di DPRD Lampung Selatan untuk menanggapi atau meng-konfirm isu juga informasi yang masuk. Disitu kan (DPRD Lamsel) ada yang namanya fraksi, sebagai perpanjangan partai di lembaga legislatif. Tak elok melakukan sesuatu yang tidak sesuai kapasitasnya, apalagi berujung gaduh,” tukasnya.

Haris menilai apa yang dilakukan oleh MJ tak ubahnya bagai seorang politikus pemula, yang masih ingin mencari panggung, mencari sensasi, menjadi pusat perhatian atau juga ‘Be Hero’ menjadi pahlawan bagi paslon nomor urut 2 yang kapan saatnya bisa ‘ditagih’ sebagai sebuah kontribusi jika kemenangan dapat diraih.

“Saudara MJ tidak perlulah mendikte Plt Bupati Lampung Selatan, saudara Pandu Kesuma Dewangsa (PKD) terkait tupoksi sebagai Plt bupati soal netralitas ASN. PKD sangat paham soal itu,” ujarnya lagi.

Terakhir, Haris menjelaskan terkait dengan tuduhan adanya politik sandera atas LHP DD antara Camat yang didefinisikan oleh MJ sebagai oknum dengan Kades yang oleh MJ sebagai korban adalah salah besar. Dimana menurut Haris, sesuai dengan Permendagri no 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Uang Desa, pengawasan pengelolaan DD dirancang oleh pemerintah dilakukan secara sistematis.

Bahwa, hasil LHP oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dapat dijadikan bahan bargaining oleh oknum Camat untuk menekan kades agar mendukung salah satu paslon adalah sebuah bohong besar. Karena menurut dia, pengawasan oleh APIP tersebut berlapis dari tingkat kementerian, provinsi hingga tingkat kabupaten kota + MoU dengan aparat penegak hukum (APH).

“Pengawasan DD tersebut dilakukan secara sistematis. Sesuai pasal 15 Permendagri no 73 itu, LHP pengelolaan DD disampaikan ke Gubernur, Bupati/walikota dan desa yang bersangkutan dengan tembusan inspektur jenderal kementerian hingga inspektur daerah provinsi. Bagaimana mana bisa LHP bisa dimainkan seperti yang dituduhkan oleh saudara MJ. Kemudian pada pasal 17, dalam 60 hari, hasil pengawasan tersebut wajib ditindaklanjuti, oleh yang bersangkutan,” ungkapnya seraya menduga informasi tersebut didapatkan oleh MJ dari sejumlah kades dan seorang mantan camat yang sakit hati karena di-nonjob.

(or/ow)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *