Diduga Langgar UU ITE, Oknum Kades Sinar Ogan Terancam Dipenjara 

oleh -1,037 views

Lampung Selatan,- Berpotensi langgar UU ITE, tepatnya Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE. Sarjono oknum Kades Sinar Ogan Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan terancam dipenjara.

Indikasi ini mencuat, usai oknum kades melalui nomor 0823 7678 XXXX menyebarkan vidio ujaran kebencian terhadap kepemimpinan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto

Dimana dalam postingan Vidio berdurasi 25 detik itu, Sarjono ( oknum kades red) sengaja menyebarkan informasi ke masyarakat saat bupati petahana Nanang Ermanto menyampaikan visi – misi nya pada debat publik , yang dikaitkan dengan jalan rusak .

Isi Pasal 28 ayat (2) adalah sebagai berikut:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”

Lalu pelakunya akan diberikan sanksi berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar, seperti yang tertera dalam Pasal 45 Ayat (2) UU ITE berikut ini:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Hal itu berbanding kebalik dengan fakta di lapangan , dari data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan (PUPR Lamsel) , saat ini untuk jalan mantap di Lampung Selatan dapat mencapai lebih dari 70% atau kurang lebih 850 KM.

Hal itu dapat dihitung dari realisasi pembangunan jalan untuk tahun 2024 kurang lebih 30 KM dan sejumlah pembangunan ruas jalan yang masih dalam proses. Selain itu, yang paling signifikan penurunan status jalan rusak ringan (Jalan Berlubang) yang direhabilitasi secara mandiri.

Dimana tingkat layanan jalan kabupaten terhadap jumlah penduduk Kabupaten Lampung Selatan setiap kilometer jalan kabupaten melayani 890 orang/Km dengan rincian tertinggi ada di 6 kecamatan, yakni Kecamatan Rajabasa dengan tingkat layanan jalan 5.423 orang/Km, Kecamatan Bakauheni 1.191 orang/Km, Kecamatan Natar 1.164 orang/Km, Kec. Jatiagung 1.162 orang/Km, Kecamatan Sidomulyo 931 orang/Km, Kecamatan Candipuro 915 orang/Km dan 11 kecamatan lainnya berada dibawah rata-rata kabupaten 890 orang/Km.

(Sior Aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *