LAMPUNG SELATAN– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan 11 elemen larangan melibatkan anak dalam kampanye politik, utamanya menjelang pilkada berdasarkan kesepakatan bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Kita ingin menyerukan ada 11 elemen larangan terkait tindakan yang tidak boleh dilakukan terhadap anak, pertama, melibatkan anak dalam kegiatan kampanye atau kegiatan lain dalam rangka memperoleh dukungan,” kata Ketua KPAI, Ai Maryati Sholihah pada konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Rabu (28/8).
Larangan kedua, yakni menyalahgunakan dan memalsukan identitas anak agar masuk data pemilih, ketiga, menyalahgunakan fasilitas anak seperti sekolah, tempat bermain, dan tempat-tempat anak lainnya.
“Keempat, melibatkan anak dalam pembuatan video, foto, atau alat peraga lainnya yang digunakan sebagai konten kampanye, kelima, melibatkan anak sebagai penganjur atau juru kampanye,” ucapnya.
Kemudian, keenam yakni menampilkan anak di atas panggung kampanye, dan ketujuh, melibatkan anak untuk memasang atau menggunakan atribut kampanye.
“Kedelapan, melibatkan anak dalam praktik politik uang, kesembilan, melakukan eksploitasi atau melibatkan anak untuk melakukan tindakan kekerasan,” ujar dia.
Ia melanjutkan, yang kesepuluh yakni melakukan pengucilan, penghinaan, diskriminasi, atau tindakan diskriminatif lainnya pada anak yang orang tua atau keluarganya diduga berbeda pilihan politik misalnya, dan yang terakhir, yakni memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon peserta pemilu.
“Kita mesti memastikan pilkada disambut dengan riang gembira, tidak ada eksploitasi atau mobilisasi anak. Ada sisi kerentanan anak dalam aksi unjuk rasa, meski dalam konstitusi sudah dilindungi di bawah 17 tahun, orang dewasa juga mesti memberikan perlindungan, tetapi di lapangan kan tetap ada hal-hal di luar pengendalian,” paparnya.
Ia menegaskan, KPAI terus melakukan koordinasi antarmitra dengan Lembaga Bantuan Hukum dan organisasi-organisasi nirlaba di lapangan untuk terus mengawasi situasi perlindungan hak asasi manusia (HAM), utamanya bagi anak-anak.
“Kita akan terus lakukan edukasi publik, terutama kesepakatan partai politik. Para kontestan pilkada tentu kita mengharapkan tidak ada yang melibatkan anak, jadi kita akan meningkatkan basis pengawasan tersebut. Kami berharap semua elemen memberikan perlindungan kepada mereka supaya mereka tidak terlibat dan tidak menjadi korban,” tuturnya.
Hal itu nampaknya tidak berlaku bagi salah satu pasangan calon (Paslon ) bupati dan wakil bupati Lampung Selatan, Egy – Syaiful yang diduga melibatkan anak-anak saat debat kedua , yang digelar di Hotel Radin Inten Syariah, Kecamatan Natar, Jumat malam 25 Oktober 2024.
Ini bukan kali pertama, Paslon Egy- Syaiful melanggar larangan terkait tindakan yang tidak boleh dilakukan terhadap anak.
Sebelumnya, keterlibatan anak – anak dalam kampaye Paslon Egy- Syaiful pernah terjadi di Desa Pancatunggal Kecamatan Merbaumataram dan saat deklarasi di lapangan Kalianda bulan lalu.
Sementara Koordinator divisi penanganan pelanggaran data dan informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, Arief Sulaiman saat dikonfirmasi melalui via telepon mengatakan, pihaknya mendapat video dan foto melalui pesan Whatsapp dan media sosial.
Rapat pleno pun dilakukan untuk membahas dugaan pelanggaran dari hasil informasi awal tersebut. Selanjutnya, Bawaslu langsung melakukan upaya penelusuran terkait video tersebut.
“Kami mendapat video dan foto yang beredar melalui pesan Whatsapp dan media sosial. Kami langsung melakukan penelusuran ke lapangan hingga melibatkan KPAID Kabupaten Lampung Selatan, karena ada unsur dugaan melanggar UU Perlindungan Anak dalam kampanye. Bawaslu, selanjutnya melakukan pengkajian dan hasil kajian akan dikirim ke KPU Kabupaten Lampung Selatan,” katanya.Minggu (27/10/2024).
(Sior Aka)