MEDIA RI,Jakarta_Komnas HAM melalui Kantor Perwakilan Komnas di Papua telah melakukan pemantauan ke kantor redaksi Jubi di Jalan SPG Taruna Waena Nomor 15 B, Waena, Jayapura.
Pemantauan ini menyusul laporan terjadinya serangan bom molotov pada 16 Oktober lalu. Dalam peristiwa tersebut dua mobil redaksi terbakar. Demikian Publicanews
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan hal tersebut saat menerima tim dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di kantornya, Jakarta, Selasa (29/10). Atnike mengatakan pemantauan tersebut belum selesai karena prosedur ini meliputi permintaan keterangan dan informasi.
“Kasus ini telah mendapatkan atensi kami dan akan ditindaklanjuti segera. Terkait serangan terhadap jurnalis di beberapa kasus lain, Komnas HAM juga telah merespon dan menindaklanjuti kasus tersebut,” ujar Atnike.
Ia menjelaskan serangan terhadap Jubi tidak dapat dilepaskan dari kompleksitas kondisi politik dan keamanan di Papua.
“Sementara kami akan melakukan pendalaman atas pengaduan yang disampaikan hari ini dan akan berkoordinasi dengan Komnas HAM Papua,” kata Atnike.
Sementara Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing menyoroti jaminan terhadap profesionalitas jurnalis dan media dalam praktik-praktik penyerangan terhadap jurrnalis,
“Komnas HAM meminta hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim KKJ untuk kasus penyerangan yang dialami oleh Jubi. Jurnalis memang harus dilindungi terlebih di wilayah berkonflik,” ujar Uli Parulian.
Dalam kesempatan yang sama, Chikita Edrini Marpaung selaku Pengacara Publik LBH Pers mendorong Komnas HAM proaktif melakukan pemeriksaan lapangan. Apalagi teror bom molotov yang dialami oleh jurnalis dan media Jubi ini juga bukan yang pertama.
Ia menegaskan sudah dua pekan mengadukan kasus ini ke kepolisian, namun belum juga naik ke tahap penyidikan. “Belum ada barang bukti yang ditetapkan untuk membuat terang kasus penyerangan tersebut,” Chikita menjelaskan.
Setelah dari Komnas HAM, KKJ dan Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis akan melakukan rangkaian audiensi lainnya ke sejumlah instansi pemerintahan, seperti Mabes Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam rilisnya, KKJ mengatakan rangkaian audiensi ini guna mendorong proses penegakkan hukum dan mencegah praktik impunitas terhadap serangan yang menyasar kerja-kerja pers. (*)
Pewarta Nurdin Pewarta Nusantara
Sumber : jay/Publicanews