Periksa Terlapor dan Saksi – Saksi , Bawaslu Lamsel Proses Dugaan Berita Hoax Terhadap Institusi PDI Perjuangan

oleh -382 views

Lampung Selatan,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan terus bekerja mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana pencemaran nama baik bersifat fitnah terhadap Institusi Partai PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan.

Bawaslu sejauh ini sudah meminta keterangan terhadap saksi-saksi ,baik saksi yang hadir pada kegiatan itu, saksi tuan rumah , saksi pelapor dan terlapor ST.

” Kita masih mintai keterangan saksi – saksi. Selanjutnya akan di kaji dan dilakukan pembahasan bersama sentra Gakkumdu Lampung Selatan apakah terpenuhinya unsur-unsur dugaan tindak pidana pemilihan sebagai mana di atur dalam UU no 10 Tahun 2016, yang akan dilakukan hari Jumat ,8 November 2024,” Ujar Arief Sulaiman Koordinator divisi penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Lamsl di kantor Gakumdu , Rabu (6/11/2024).

Sebelumnya, Tim Hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan laporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik bersifat fitnah terhadap Institusi Partai PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada , Jumat (1/11/2024).

Laporan tersebut menyikapi Informasi bohong kepada masyarakat Kabupaten Lampung Selatan dengan cara merekayasa dukungan seakan – akan Kader PDI Perjuangan memberikan dukungan kepada Paslon 02. Hal itu tidak sejalan dengan semangat Deklarasi Damai Pilkada Tahun 2024.

Sekretaris Tim Hukum BBHAR DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, Deny Galih Riazy SH ,MH mengatakan, upaya rekayasa deklarasi yang mengatasnamakan kader tertentu adalah upaya propaganda memanfaatkan masyarakat awam dengan manipulasi, rekayasa dan pencatutan nama partai lain itu merupakan kegiatan blanc campaign yang jelas nyata dan sangat tidak beretika.

” Kami melaporkan peristiwa ini Bawaslu , karena dikhawatirkan adanya gejolak dari kader – kader militan Partai PDI yang tidak terima adanya Deklarasi Abal -abal tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” Kata Deny.

Deny Galih Riazy SH,MH menyampaikan, upaya rekayasa dukungan seperti ini masuk dalam kategori Sebaran Berita Hoax, sebagai salah satu dari 5 poin kerawanan Pilkada serentak 2024.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Bawaslu dan Gagumku Lampung Selatan dapat menangani secara komprehensi.

” Kita juga meminta bawaslu Lampung Selatan dapat bekerja dan menjalankan tugas serta fungsinya secara objektif, profesional, proposional dan yang paling penting adalah tegas. Bawaslu bersama Gakkumdu kita dorong untuk dapat memanggil pihak-pihak tersebut, supaya dapat menghindari terjadinya konflik yang lebih luas di masyarakat,” Pungkasnya.

Turut hadir mendampingi dalam laporan ke Bawaslu diantaranya Ketua Tim Hukum Hasanuddin SH,Zamroni SH, Fikri Amrullah SH, MH, Parhan SH,MH, Firnando SH, Warsiso Buono SH, Sopadly SY ,SE,SH M,E ,Sy dan Syaifuloh SH.

(Sior Aka)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *