CANDIPURO ,- Kapolsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, AKP. Farid Riyanto, S,IP, M.H berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba saat memimpin patroli rutin di wilayahnya, Senin, 16 November 2024.
Penangkapan itu dilakukan Ketika kejadian tersebut terjadi awalnya pada saat anggota Polsek Candipuro sedang melaksanakan Patroli antisipasi rawan malam.
Didapatkan Informasi dari Warga Desa bahwa di salah satu tempat kost yg berada dusun 2 Desa Titiwangi Kecamatan Candipuro sering digunakan penghuni kost untuk transaksi narkotika dan pesta narkotika.
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Candipuro melakukan penyelidikan dan menggeledah salah satu kamar di dapati 1 orang laki laki, dan 1 orang perempuan bahwa adanya seseorang laki-laki yang tidak dikenal bersama 2 (dua) orang perempuan diduga sedang pesta narkoba disalah satu kontrakan yang berada dibelakang pasar Titiwangi.
Hasil dari penggeledahan menemukan 1(satu) buah pirek yang berisikan Narkoba jenis Sabu sisa pakai berikut alat hisap bong yang terbuat dari minuman mineral kemasan gelas merek grand, 1(satu) butir Narkoba jenis Extasi merk Rolex warna hijau stabilo, dua bua korek dan 4 unit handphone, Uang tunai sebesar Rp.285.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 1(satu) Unit R2 merk Honda.
“Atas temuan barang bukti tersebut, kami segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui, melihat, atau mendengar adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika, baik oleh pemakai maupun dalam bentuk transaksi jual beli.
“Kami (Polri) tidak bisa bekerja sendirian dalam memberantas narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting. Oleh karena itu, jangan ragu untuk melaporkan jika melihat pelaku penyalahgunaan narkotika.
Dengan informasi yang aktif dari masyarakat, Insya Allah wilayah hukum Polsek Candipuro akan terbebas dari tindak pidana narkotika,” tegas Farid Riyanto.
(red)