Bandarlampung – Kepolisian Daerah Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) total telah menyelamatkan kerugian keuangan negara Rp9,49 miliar dari perkara korupsi Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, jumlah uang tersebut sebagai besar disita dari Bank BRI Kantor Cabang Metro dan tersangka IN senilai Rp130 juta.
“Hasil audit penghitungan kerugian negara dalam perkara ini total mencapai Rp43 miliar, sampai saat ini total sudah Rp9,3 miliar yang berhasil diselamatkan,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Presisi Mapolda Lampung, Selasa (19/11/2024).
Lanjut Donny, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa 229 saksi, 7 di antaranya merupakan saksi ahli, hingga menetapkan 4 tersangka masing-masing AR, AS, OT, dan IN.
Dari keempat tersangka, IN sudah dilakukan upaya penangkapan paksa dan penahanan sebab tidak bersikap kooperatif serta mengkir dari pemanggilan petugas.
“Untuk ketiga tersangka lainnya kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik kami, tapi tetap terus diperiksa sebagai tersangka,” ucapnya.
Donny melanjutkan, penetapan keempat tersangka dijerat Pasal 2 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 56 Kuhp.
Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Kami masih terus mengembangkan perkara dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tandas Donny.
Pewarta: Sior Aka
Sumber : Humas Polda Lampung