“Pimpinan KPK saat ini belum mampu memberikan teladan dan contoh yang baik kepada seluruh personel dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi,” ungkap Endang dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan (capim) KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2024).
Endang juga mengingatkan bahwa KPK harus memiliki dasar hukum yang kuat dalam menetapkan tersangka. Menurutnya, hal ini penting untuk menghindari kekalahan dalam upaya praperadilan yang dapat merusak kredibilitas lembaga tersebut.
“Saat menetapkan tersangka, KPK harus memiliki landasan hukum yang kokoh agar tidak salah langkah. Ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak memperlemah institusi,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila insan KPK, terutama para pimpinannya, memiliki integritas yang baik, kepercayaan publik tidak akan tergerus. Namun, kenyataannya justru sebaliknya, di mana salah satu Ketua KPK saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
“Kondisi ini membuat masyarakat semakin ragu terhadap kemampuan KPK dalam memberantas korupsi. Banyak kasus yang stagnan dan tidak kunjung diselesaikan,” kata Endang.
Ia juga meminta capim KPK untuk memiliki program kerja yang jelas dan berfokus pada penguatan lembaga KPK, serta menjaga independensi lembaga tersebut.
“Saya ingatkan, jangan sampai KPK dijadikan alat oleh pihak tertentu. KPK harus tetap independen dan berdiri sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.(*)
Pewarta : Nurdin Pewarta
Sumber : tn/aha Pusat Pemberitaan Parlemen