Sibuk Ngonten, Legislator PKB Lamsel Gagal Paham SOP Infrastruktur

oleh -1,061 views
Anggota DPRD Lamsel Hamdani asik bermain HP saat rapat Paripurna Pengesahan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Jumat ,(29/11/2024).

TANJUNG SARI ,- Seperti hasil penelusuran Mediari di akun facebook milik Hamdani Lamsel pada Sabtu , (30/11/2024) .

Didalam video berdurasi 1: 26 menit , Hamdani mengklaim dua pembangunan infrastruktur yakni jalan rabat beton oleh Dinas PUPR Lampung Selatan dan pembangunan lampu penerangan jalan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, merupakan kawalan dirinya di Komisi 2 DPRD Lampung Selatan.

Ironisnya, Hamdani malahan asik bermain HP saat rapat Paripurna Pengesahan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Jumat ,(29/11/2024).

Dari informasi yang diperoleh, pembangunan jalan yang dimaksud , awalnya tidak sebesar teralisasi pelaksanaan, baik volume dan pagu anggaran.

Setelah diadakan musyawarah yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan Tanjung Sari dan Pemerintah Desa (Pemdes) Kertosari, diusulkan kembali ke pihak Dinas PUPR Lamsel , bahwa yang dibutuhkan adalah pembangunan jalan rabat beton dengan nilai kurang lebih Rp.3 Miliar .

Seperti terkonfirmasi dari pihak Dinas PUPR, jika pihak Pemerintah Kecamatan Tanjung Sari dan Desa Kertosari meminta perubahan usulan peningkatan jalan tersebut.

” Tidak ada kawalan dari Anggota DPRD seperti yang ada di dalam vidio akun Facebook milik Bapak Hamdani ” Kata pihak Dinas PUPR Lamsel.

Sementara , untuk penerangan lampu jalan yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, itu masih ada beberapa tahapan proses yang harus dilakukan agar menyala dan manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.

” Karena itu harus di daftarkan dahulu ke PLN selaku otoritas bidang kelistrikan di NKRI ini . Kami berharap janganlah pembangunan yang ada di wilayah kami di Klaim untuk mendongkrak pularitas demi kepentingan pribadi melalui konten vidio. Kami kecewa, kalau pembangunan infrastruktur di daerah kami dijadikan komoditi seperti kampaye , seolah olah sudah bekerja dan mewakili aspirasi yang berkembang di masyarakat. Jika yang bersangkutan ( Hamdani red) ingin berbuat , seharusnya daftarkan saja ke pihak PLN, masa iya anggota dewan tidak ngerti aturan masalah listrik,” Tungkas Warga.

 

Pewarta: Sior Aka Prayudi 

Editor: A . Marliansyah

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *