LAMPUNG SELATAN,- Buktikan kerja selama beberapa tahun , Tim Percepatan Pemekaran Daerah (TPPD) Kabupaten Lampung Selatan kembali temui pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan untuk menindaklanjuti hasil kerja Tim TPPD.
Sesuai panduan dan hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, serta berdasarkan SK dari Bupati Lampung Selatan, Tim Percepatan Pemekaran Daerah (TPPD) Kabupaten Lampung Selatan pada Senin ,(9/12/2024) menyerahkan berkas-berkas terkait persyaratan dan dukungan untuk penguatan usulan pemekaran daerah otonom baru (DOB) ke Bupati Lampung Selatan, agar bisa di tindak lanjuti oleh pihak eksekutif untuk segera di ajukan ke DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan di legislasi melalui Sidang Paripurna oleh DPRD .
Sebagai persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah , sesuai yang diamanahkan didalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemda.
Dalam pertemuan itu, hadir Ketua Tim TPPD Puji Sartono S.Kep SH , Sekretaris TPPD Sugiharti MM, Wakil Ketua TPPD KH Bejo Susanto MPD , Pramono anggota DPRD Lampung Selatan Periode 2009, dan Wahyu serta Sugito Koordinator Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari , dan Merbaumataram. Selain itu hadir juga Sonjaya perwakilan Apdesi Kecamatan Jati Agung dan Aswanto beserta Dasman Kordinator Jati Agung.
Puji Sartono S.Kep SH selaku Ketua Tim TPPD menjelaskan , penyerahan berkas penguatan Pemekaran DOB ke Pemerintah Daerah (Pemda), dalam rangka untuk melakukan studi kelayakan, Sosialisasi, dan jaring dukungan dari masyarakat.
” Semua sudah terlaksana dua kali, di tahun 2019 dan tahun 2020, berkasnya lengkap dan tidak ada kekurangan sedikit pun. Termasuk berita acara Musdes di 5 Kecamatan yang akan dimekarkan , diantaranya Kecamatan Merbaumataram, Tanjung Sari, Tanjung Bintang, Jati Agung dan Natar,” kata Puji Sartono.
Puji mengatakan hasil laporan pemekaran DOB sudah lengkap dan tidak ada pertanyaan dari pihak Pemda. Semua berkas dan dokumen di susun berdasarkan pedoman – pedoman yang di berikan oleh Kementerian Dalam Negeri juga masukan dari berbagai pihak.
Tugas TPPD sampai hari ini adalah menyampaikan ke pihak Pemda dalam hal ini Bupati Lampung Selatan. Untuk melanjutkan proses pemekaran dengan memohon ke DPRD untuk di rapat Paripurnakan.
” Harapan kami , menyambut dan memproses hal ini ke parlemen, hal ini juga kami mempunyai dasar untuk meminta kepada pihak Pemda untuk memaksimalkan, mempercepat dan melakukan langkah yang serius,” Ujarnya.
Menurut Puji , permintaan ini agar dipercepat proses Paripurna oleh DPRD , selain permintaan masyarakat, merupakan permintaan dari 5 Ketua APDESI di 5 Kecamatan , dengan ditanda tangani oleh seluruh Kades di 5 Kecamatan tersebut . Dan didukung dari BPD dan Ormas di 5 Kecamatan yang dimekarkan.
” Dengan diterimanya laporan dan ditindaklanjuti oleh Bupati menjadi gambaran yang jelas , keberadaan TPPD itu sah statusnya sampai hari ini , secara hukum dan berdasarkan SK Bupati Lampung Selatan yang masih berlaku,” katanya.
Selain itu , perlu diketahui anggaran yang sudah diluncurkan oleh Pemerintah Daerah ( Pemda) sebesar Rp.1 Miliar, itu penggunaannya adalah Tata Pengelolaan (Tapem) yang dahulu adalah OTDA.
Lebihlanjut, Puji Sartono saat ditanya bagaimana dengan mamoterium Pusat dengan Daerah Otonom Baru (DOB) yang diusulkan , kata dia menyampaikan bahwa untuk mamoterium masih belum dicabut oleh Presiden.
” Ibarat kita mau nonton bioskop, kita sudah ada tiket. Pemekaran Mamoterium adalah kebijakan dari pak presiden Prabowo, jadi jika sudah dicabut kita sudah ada tiket,” imbuhnya.
Puji berharap jangan sampai pemekaran di Lampung Selatan hanya muter – muter saja dibawah terus , hanya untuk konsumsi jualan politik Pilkada.
” Selain itu juga mengantisipasi pihak pihak yang mengajukan anggaran untuk sosialisasi ke bawah terkait Pemekaran DOB di Lampung Selatan,” tungkas Puji.
Sementara, Bupati Lampung Selatan Hi Nanang Ermanto yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab), Setiawansyah mengatakan, pada prinsipnya pemerintah daerah setuju dan mendukung usulan pemekaran DOB. Tapi, kata Setiawansyah, usulan tersebut haruslah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Pada prinsipnya, tidak ada hal yang membuat pemerintah daerah untuk tidak mendukung pemekaran daerah otonomi baru. Kami (Pemda red), senantiasa selalu konsisten mendukung usulan pemekaran daerah ini, sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Setiawansyah kepada wartawan.
Pewarta: Sior Aka Prayudi
Editor: A . Marliansyah