Bukan Kaleng Kaleng, Dugaan ASN Tidak Netral Pilkada Tinggal Menunggu Verifikasi Pejabat Pembina Pegawai BKN

oleh -259 views

LAMPUNG SELATAN,- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagr) mencatat sudah ada 19 ASN yang diberi hukuman karena melanggar netralitasi pada Pilkada 2024.

Beberapa ASN lainnya saat ini masih menunggu verifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pelaksana Harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Plh. Dirjen Polpum) Kemendagri Syarmadani mengungkapkan bahwa terdapat 1.158 ASN yang diduga tidak netral selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

Ia kemudian merinci banyak laporan tersebut mulai dari ASN yang diberi sanksi, terbukti, dibatalkan hingga ditolak.

“Dari dugaan keterlibatan 1.158 ASN instansi daerah yang terkait netralitas yang diadukan, itu 667 yang menunggu verifikasi BKN (Badan Kepegawaian Negara) karena memang terpusat, terpadu satu pintu untuk pengaduan,” katanya dalam dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Lanjut, ia mengatakan sebanyak 436 dari 1.158 aduan sedang menunggu tindak lanjut pejabat pembina kepegawaian (PPK).

“Kemudian 4 aduan ASN dengan status kepegawaian diberhentikan, pensiun, APS (atas permintaan sendiri), atau sudah berhenti, pensiun,” ujarnya. Selanjutnya, ada 34 aduan ASN berstatus tidak terbukti melanggar netralitasi, 27 aduan telah dibatalkan, dan 60 aduan berstatus ditolak.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan sikap tegas dalam menangani dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Lampung Selatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Wazzaki , mengungkapkan bahwa sejumlah kasus dugaan pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang diproses.

Beberapa diantaranya bahkan melibatkan dua ASN di Pemkab Lampung Selatan, berpotensi mendapat sanksi berat.

“Ya, saat ini masih berproses. Dari beberapa kasus yang sedang ditangani, terdapat dua ASN di Lampung Selatan mungkin mendapatkan sanksi berat jika terbukti melanggar,” jelas Wazzaki kepada mediari pada Jumat,(14/12/2024).

Bawaslu menyebut dua aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lampung Selatan itu diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Bawaslu berharap, dengan adanya tindakan tegas ini, ASN dapat lebih berhati-hati dan mematuhi aturan terkait netralitas.

“Kami ingin memastikan bahwa ASN tidak menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan politik dalam Pilkada. Dengan adanya pengawasan dan proses hukum, diharapkan Pilkada di Kabupaten Lampung Selatan berjalan dengan lebih adil dan netral,” ujarnya.

(*)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *