LAMPUNG SELATAN,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas hasil temuan Bawaslu Lamsel , terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Rabu , 27 November lalu. Atas rekomendasi Bawaslu tersebut, Bupati Lampung Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Pemkab Lamsel diminta menindaklanjuti.
Hal itu sesuai dengan keputusan rapat Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan terhadap dugaan Pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Temuan nomor 006/Reg/TM/PB/Kab/08.04/XII/2024 , Tanggal 3 Desember 2024 dimaksud diduga merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya , selanjutnya diteruskan ke BKN dan ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi , Menteri Dalam Negeri, dan Bupati Lampung Selatan sebagai PPK Pemkab Lampung Selatan.
Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lampung Selatan, melalui Kepala bidang pembinaan dan kesejahteraan pegawai BKD Lamsel menegaskan, ASN terbukti melanggar netralitas akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan berlaku.
“Peraturan perundang-undangan sudah jelas mengatur sanksi bagi ASN tidak netral. Sanksi tersebut bervariasi, mulai dari ringan, sedang, hingga berat, tergantung rekomendasi BKN untuk dilaksanakan BKD,” kata Eko Junaedi Prabowo, S.IP. mewakili Kepala BKD Tirta Saputra
Kendati demikian, dirinya tidak menampik jika sebelumnya pihak Bawaslu Lampung Selatan telah meminta keterangan klarifikasi perihal temuan Bawaslu tersebut.
” Kami juga sebelumnya sudah mensosialisasikan edaran netralitas ASN dalam Pilkada Lampung Selatan , menindaklanjuti arahan kementerian terkait dan Bawaslu,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Wazzaki saat ditemui dikantor Bawaslu setempat mengungkapkan, berdasarkan nomor 438/PP.01.02/K.LA -02/12/2024, perihal rekomendasi Bawaslu Lampung Selatan atas dugaan pelanggaran peraturan perundang – undangan lainnya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Beberapa diantaranya bahkan melibatkan dua ASN di Pemkab Lampung Selatan, berpotensi mendapat sanksi berat.
“Ya, saat ini masih berproses. Dari beberapa kasus yang sedang ditangani, terdapat dua ASN di Lampung Selatan mungkin mendapatkan sanksi berat jika terbukti melanggar,” kata Wazzaki pada Selasa ,17 Desember 2024.
Wazzaki menyebut dua aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lampung Selatan itu diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara
Bawaslu berharap, dengan adanya tindakan tegas ini, ASN dapat lebih berhati-hati dan mematuhi aturan terkait netralitas.
“Kami ingin memastikan bahwa ASN tidak menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan politik dalam Pilkada. Dengan adanya pengawasan dan proses hukum, diharapkan Pilkada di Kabupaten Lampung Selatan berjalan dengan lebih adil dan netral,”pungkasnya.
Sementara tentang Alur penanganan laporan pelanggaran netralitas ASN yang masuk melalui SBT, Wazzaki menjelaskan ada beberapa tahapan hingga hasil pemeriksaannya mengahasilkan sebuah rekomendasi bagi Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) instansi .
Pertama laporan pelanggaran netralitas ASN yang masuk akan diverifikasi bersama oleh Satgas Netralitas yang terdiri dari BKN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Bawaslu.Satgas memiliki waktu maksimal 7 hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
” Bawaslu kemudian melakukan proses kajian, verifikasi, dan validasi maksimal 3 hari kerja,” ujarnya.
Setelah itu ,BKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Bawaslu pada PPK instansi dan Auditor Menejemen ASN BKN melakukan pemantauan tindaklanjutnya oleh PPK instansi. Dan Apabila PPK instansi telah melakukan tindak lanjut,” tutupnya.
(*)