MEDIARI.CO, JAKARTA – Kegalauan hati para petani singkong di Lampung akan harga jual singkong mereka di pabrik tapioka yang sangat rendah dan merugikan beberapa waktu ini, mendapat kepastian dari pemerintah pusat, harga singkong menjadi Rp.1.350 per kilogram (kg). Kepastian harga singkong tersebut mulai berlaku hari ini ,Jumat (31/1/2025).
Keputusan itu disampaikan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman usai menghadiri pertemuan dengan pelaku industri serta petani singkong dari Lampung di Kantor Kementan, Jumat (31/1/2024).
” Saya putuskan harga per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Keputusan ini merupakan kebijakan pemerintah untuk upaya melindungi petani singkong ,” kata Amran dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).
Amran meminta semua pihak untuk menyesuaikan harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional Rp1.350 per kg.
” Harga sudah ditetapkan ,tidak boleh diganggu gugat ,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mentan Amran Sulaiman akan memperketat impor singkong dan memasukkan singkong dalam daftar larangan terbatas (lartas) ke Kementerian Perdagangan.
* Impor singkong harus mendapatkan izin rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Tanpa izin singkong dari luar negeri tidak masuk ke Indonesia,” ucapnya.
Jika ada industri yang melanggar, pemerintah tidak segan-segan menjatuhkan sanksi.
Sebelumnya, ribuan petani singkong dikabarkan melakukan demonstrasi di tiga pabrik tapioka yang ada di Tulangbawang, Lampung. Para petani kecewa lantaran perusahaan menyerap singkong petani dengan harga rendah. Ada yang membeli singkong di harga Rp1.100 per kg dengan rafaksi 15%-18%.
Pabrik tapioka lainnya menetapkan harga Rp1.300-Rp1.400 per kg, tetapi rafaksinya di angka 35%-38%. Di sisi lain, pemerintah akan memperketat kebijakan impor singkong.
(red)