LAMPUNG SELATAN,– Masih jelas dalam memori kita bersama , Pemerintah Pusat yang lalu melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerintah daerah untuk mendukung penuh implementasi Undang-Undang Cipta Kerja untuk menarik investasi yang berujung pada penciptaan lapangan kerja baru. Hal itu disampaikan Presiden Indonesia ke 7 saat memberikan pengarahan kepada para peserta Rapat Koordinasi Kepala Daerah Tahun 2021 lalu dari Istana negara, Jakarta, yang digelar secara virtual.
Menurut Presiden, investasi juga akan memberikan pemasukan kepada negara dan daerah melalui penarikan pajak dan retribusi. Serta menumbuh kembangkan perekonomian lokal .
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah dirubah menjadi Undang-undang nomor 6 Tahun 2023.
Namun semangat ini sepertinya kurang bisa diteladani oleh pejabat pemerintah setingkat Kepala Desa (Kades) di Desa Way Hui , Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Seperti beberapa pernyataannya di sejumlah media online lokal, Muhamad Yani yang merupakan Kades Way Hui masih saja mempersoalkan Rekomendasi Kades akan Izin lingkungan salah satu tempat usaha baru di wilayah desa nya yakni Water World Lampung.
Untuk diketahui proses perizinan saat ini sudah melalui aplikasi web Online Singel Submission (OSS) demi mempermudah alam investasi yang ada di seluruh Indonesia. Dikarenakan selama ini jalur birokrasi yang terlalu berbelit-belit menjadi momok para pengusaha dalam berinvestasi.
Terkait itu, semestinya pimpinan di suatu wilayah mendukung adanya investor yang melakukan usaha di wilayah nya , demi mengurangi angka pengangguran dan juga mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Sementara, Maneger kolam renang Water World Lampung, Rio menyatakan pihaknya sudah mengantongi dokumen persetujuan atau izin warga masyarakat lingkungan atas usaha kolam renang.
“Keberadaan Kolam renang Water World Lampung sudah ada persetujuan atau izin lingkungan dan izin usaha, tidak mungkin kami membuka usaha tanpa tidak ada izin,” kata Rio selaku Maneger kolam renang WWL, Kamis (12/12/2024) dikutip disalah satu media online.
Rio mengaku kolam renang Water World Lampung merupakan anak usaha dibawah PT. Tata Semesta Sungai Budi Gruop yang telah mengurus segala perizinan kolam tersebut. Dalam proses pengurusan izin, pihaknya telah mendapati tanda tangan warga sekitar kolam.
Sementara, alilh – alih memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi atas izin usaha di wilayahnya. Sesuai pernyataan Kades Way Hui Muhammad Yani mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penataan ruang , kepala Desa memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi atas izin usaha di wilayahnya.
Selain itu, Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa Kepala Desa wajib menandatangani dokumen terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dikutip di media online clickinfo.co.id pada Jumat tanggal, 31 Januari 2025.
Sedangkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2021 adalah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah bukan tentang penataan ruang.
Yang lebih parahnya lagi di dalam Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang pendelegasian kewenangan penyelenggara pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko dan non perizinan kepada kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, serta Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang penertiban bangunan gedung. Tidak ada satu pun, pasal yang mengatur tentang kewajiban Kepala Desa menandatangani rekomendasi PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung seperti yang disampaikan Kades Way Hui.
Terkait hal tersebut diatas , seorang pejabat pemerintah di wilayah tingkat desa dalam memberikan pernyataan terkait regulasi dan dasar hukum harus berhati – hati , ini merupakan tanggung jawab Kepala Daerah untuk melakukan pembinaan.
Pewarta: Sior Aka prayudi
Editor:A. Marliansyah