MEDIARI.CO,LAMPUNG SELATAN,- Baru baru ini pernyataan oleh pejabat publik pimpinan suatu wilayah pemerintahan seperti Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lampung Selatan yang memberikan keterangan, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 itu tentang penataan ruang dan pengelolaan dana desa.
Kepala Desa wajib menandatangani dokumen terkait penertiban PBG berdasarkan Peraturan Bupati nomor 1 Tahun 2022 dan nomor 3 Tahun 2023, yang dengan sangat ‘pede’ nya di sampaikan di ruang publik dan banyak media online, seolah yang bersangkutan sangat memahami aturan tersebut.
Miris nya lagi oknum kades itu berlandaskan argumen peraturan perundangan tersebut, dengan pemahaman tidak benar itu menyanggah pendapat Camat dan menggunakan kalimat yang bisa saja di anggap kurang elok, di lihat dari sudut pandang tata pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, di mana Camat adalah perpanjangan tangan Bupati yang merupakan Pembina Tertinggi Aparatur Pemerintah tingkat Kabupaten.
Kontroversi dan kegaduhan-kegaduhan di ruang publik seperti hal diatas seharusnya tidak terjadi. Demi tercipta nya Good Gouvernance harmonisasi dan sinergisitas dalam rangka pembangunan demi kesejahteraan yang merata dan berkeadilan masyarakat di wilayah yang di pimpin nya.
Pernyataan Kades tersebut juga menjadi perhatian sebagian besar masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan , dimana sebelumnya pernyataan kades itu diuraikan melalui pesan WhatsApps miliknya dan di Publis di beberapa media online pada 31 Januari 2025.
Usut demi usut, pernyataan M Yani itu ditujukan kepada Pimpinan Kecamatan yakni Camat Jati Agung yang notabene pimpinan di suatu wilayah kecamatan, yang mana M Yani menilai Camat Jati Agung kurang membaca buku dan diminta tidak melakukan pembodohan publik. Berbanding ke balik dengan fakta pernyataan M Yani yang secara ngotot melakukan pembodohan publik dengan menyebutkan regulasi yang salah.
Menelusuri hal diatas , Plt Kepala Bagian Hukum Lampung Selatan Verdy Agung Satriya menjelaskan jika Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 itu tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
” Sedangkan untuk, Peraturan Bupati Lampung Selatan nomor 1 Tahun 2022 tentang penertiban bangunan gedung. Untuk Peraturan Bupati Lampung Selatan nomor 3 Tahun 2023 tentang pendelegasian kewenangan penyelenggara pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko dan non perizinan kepada kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu,” Kata Agung kepada mediari.co pada Rabu , (5/2).
Sementara, di berita sebelumnya, Ketua Koalisi Masyarakat Lampung Selatan (KMLS) Wandi Roliansah mengatakan sikap yang dilakukan kades M Yani dengan mengeluarkan statement di depan publik, misalnya di hadapan pers dan media menimbulkan kebingungan di kalangan Publik.
” Pengakuan yang dianggap bohong ini apalagi disampaikan oleh pimpinan setingkat kades yang tugasnya bukan ngurusin bangunan gedung usaha perusahaan, tapi fokus sajalah dengan program desa . Gak perlu cari sensasi berlebihan dimata publik dengan menyampaikan tentang regulasi yang salah ,” kata dia. Selasa, (4/2).
Lebih lagi Wandi merasa heran, kok bisa seorang pejabat publik yang menyampaikan peraturan perundangan yang salah terpilih dan dipercayakan sebagai ketua Apdesi SE Kabupaten Lampung Selatan .
” Bagaimana bisa di percaya untuk memimpin suatu organisasi se kelas Apdesi menyampaikan hal yang salah dengan ngotot. Pejabat publik seperti ini seharusnya dilakukan pembinaan oleh pemerintah daerah agar tidak melakukan kesalahan-kesalahan yang berulang , apa lagi yang disampaikan nya produk hukum perundangan – perundangan,” ujarnya .
Pewarta: Sior Aka Prayudi
Editor: A. Marliansyah