Ketegasan BKN Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Lampung Selatan di Pertanyakan!

oleh -247 views
Badan Kepegawaian Nasional (BKN)

MEDIARI.CO,LAMPUNG– Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sampai hari ini masih belum mengeluarkan keputusan terkait Netralitas ASN di Pilkada Kabupaten Lampung Selatan beberapa waktu lalu.

Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatan, Kepala bidang pembinaan dan kesejahteraan pegawai BKD saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya sudah dua kali menanyakan ke BKN, namun jawabannya masih sama .

” Kata BKN sejauh ini masih dalam proses verifikasi dan akan dirapatkan oleh Tim satgas Netralitas,” kata Eko Junaedi Prabowo, S.IP. mewakili Kepala BKD Tirta Saputra sembari mengirimkan bukti chat WhatsApp dengan BKN.

Diketahui ketidak tegasan BKN itu terlihat, dalam bukti chat WhatsApp yang dikirim BKD beberapa waktu lalu.

Dimana dalam chat tersebut, pegawai BKN mengutarakan, jika pada bulan November 2024 lalu , ada arahan dari Menpan bahwa terkait pelanggaran Netralitas di Hold (ditunda) dengan alasan untuk penyesuaian /peralihan kewenangan KASN ke BKN, dan selanjutnya BKN akan menindaklanjuti kembali proses tersebut, setelah itu akan bersurat ke instansi.

Bukti screenshot chating WhatsApp BKN dan BKD Lampung Selatan

Di bukti chat ke dua , pihak BKN memberitahu ke BKD jika keputusan terkait pelanggaran Netralitas di Kabupaten Lampung Selatan sudah di putuskan dan di tandatangani.

Bukti screenshot chat WhatsApp BKN dan BKD Lampung Selatan ke 2

Namun dibukti chat WhatsApp selanjutnya, pihak BKN memberitahu jika untuk Lampung Selatan masih proses Verifikasi dan baru akan dirapatkan oleh Tim Satgas Netralitas.

Bukti screenshot BKN dan BKD Lampung Selatan ke 3

Diberitakan sebelumnya,Euforia “hajatan politik daerah” di Lampung Selatan perlahan mulai memudar pasca pilkada serentak yang baru saja berlalu, di tandai dengan SK KPU Lampung Selatan nomor 2506 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2024 dan tidak ada sengketa atau gugatan yang dilakukan para pihak terkait SK tersebut. Ini membuktikan secara tekhnis penyelenggaraan pilkada 2024 di Lampung Selatan telah selesai. Sayang nya belum secara keseluruhan selesai dalam proses tindak lanjut pengawasan nya.

Seperti di ketahui bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai nomor 438/PP.01.02/K.LA-02/12/2024, perihal rekomendasi dugaan pelanggaran peraturan perundang – undangan lainnya. Hasil temuan Bawaslu Lamsel , terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Rabu , 27 November lalu. Atas rekomendasi Bawaslu tersebut, yang juga di tembuskan ke Bupati Lampung Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Pemkab Lamsel.

” Bawaslu dan BKD Lampung Selatan harus proaktif ke BKN terkait pelanggaran Netralitas yang dilakukan dua kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Ini kenapa terkesan hanya menunggu surat yang dikeluarkan dari atas, apakah memang tidak mau tau jawaban resmi yang dikeluarkan nya secara kedinasan dan mempunyai payung hukum itu ,” kata Dedi warga Lampung Selatan di Kecamatan Kalianda pada Kamis (24/1).

Menurut dia , kalau sampai tidak ada kesimpulan dan keputusan dari persoalan itu, bisa menjadi preseden buruk untuk pendidikan politik di Lampung Selatan, juga pasti ke depannya terulang lagi,” ujarnya.

Menurut Pratiwi warga Kecamatan Natar mengatakan tidak netralnya aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada Lampung Selatan , seperti yang dilakukan dua kepala dinas di Lampung Selatan yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lampung Selatan tersebut memberikan dampak negatif bagi penyelenggaraan pemerintahan. Bahkan, dapat mempengaruhi kurangnya legitimasi masyarakat kepada kepala daerah terpilih.

” Jika ASN tidak netral dalam Pilkada, dapat menyebabkan adanya diskriminasi layanan, terganggunya integritas dan profesionalitas, konflik kepentingan, kesenjangan dalam lingkup ASN, kurangnya layanan publik, pemilihan kurang berkualitas, hingga kepala daerah terpilih kurang mendapat legitimasi dari masyarakat,” ujarnya.

 

Pewarta: Saiful Bahri 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *