Lampung Selatan,- Kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah kembali terjadi di Kabupaten Lampung Selatan. Kali ini dialami bocah kelas V SD di Kecamatan Merbaumataram , korban NN (12) mendapatkan perlakuan pelecehan dari guru nya berinisial YO.
Peristiwa itu terjadi di salah satu SD di Kecamatan Merbaumataram pada Selasa ,(7/1/2024) lalu, sekitar pukul 12.30 Wib. Diketahui, korban mengalami asusila oleh pelaku di sebuah ruangan di sekolah tersebut.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Kabupaten Lampung Selatan , Dokter Nessi Yunita diwakili Sekretaris Dinas Hari Surya Wijaya menjelaskan, pelecehan seksual merupakan tindakan yang merendahkan, menghina, atau mempermalukan seseorang, baik secara fisik, verbal, maupun non-verbal.
“Tindakan ini dapat menimbulkan rasa tidak nyaman, intimidasi, bahkan trauma bagi korban,” jelasnya.
Sedangkan pencabulan, menurut Hari , adalah perbuatan tidak senonoh yang mengarah pada tindakan seksual demi kepuasan diri pelaku.
“Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah tahap penyidikan pihak kepolisian,” tambahnya.
Hari menyebutkan untuk kasus yang di Kecamatan Merbaumataram, ia sudah meminta tim turun mendampingi langsung. Anak menjadi fokus utama dalam pendampingan ini.
“Untuk korban sudah kita assement dan dampingi untuk pemulihan traumanya dengan psikolog klinis. Dimana kondisi anak dalam keadaan yang membutuhkan perhatian. Anak membutuhkan dukungan moral, dan semangat. Tidak saja dari orangtua melainkan juga lingkungan sekitar,” kata dia kepada mediari. Jum’at, (18/4/2025).
Kasus ini menambah daftar panjang pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan sekolah, yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi mereka.
Diharapkan aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman setimpal kepada pelaku agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (*)