LAMPUNG SELATAN,- Kantor Hukum PAH and Partner selaku kuasa hukum PPID SMPN 1 Katibung Lampung Selatan , Pantra Agung Oki Riyanto, S.H, M.H mengatakan hasil sidang pemeriksaan sengketa informasi non litigasi atas PPID SMPN 1 Katibung Lampung Selatan dianggap selesai karena pemohon tidak memenuhi syarat legal standing untuk melanjutkan gugatan sengketa informasi publik.
” Dalam hal permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh Pemohon DPD jurnalis Maestro indonesia (JMI) Provinsi Lampung tidak memenuhi persyaratan formil sebagai pemohon dalam sengketa informasi publik. Dengan tidak adanya inkonsistensi dan ketidakjelasan tersebut, maka Pemohon tidak memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ” kata Pantra.
Pantra Agung Oki Riyanto mengatakan dalam sidang pertama, Majelis Komisioner KIP menggelar sidang yang berlangsung secara terbuka untuk menyelesaikan sengketa informasi publik yang berhubungan dengan permohonan informasi, tentang permohonan yang di layangkan pemohon dalam rangka penerapan UU keterbukaan informasi di PPID SMPN 1 Katibung Lampung Selatan pada Rabu (8/4/2025) .
“Kami ( Kuasa hukum red) menghormati pembacaan putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Komisioner dalam sidang putusan sela kemarin, Kamis (24/4/2025). Jawaban eksepsi kami ( termohon) di terima oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung karena pemohon tidak masuk ke dalam legal standing untuk bisa melanjutkan gugatan sengketa informasi publik,” ujarnya.
(*)