Laporkan Oknum Notaris Ke Polres Lamsel , Ibu – Ibu Mengaku Diduga Ditipu Rp.1,4 Miliar 

oleh -605 views

LAMPUNG SELATAN,- Oknum Notaris yang berkantor di Jl. Airan Raya No.89K, Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung ,, dilaporkan oleh M (40) ke SPKT Polres Lampung Selatan.Korban melaporkan oknum Notaris YN dan MR karena merasa ditipu sejak 2024 lalu, dengan modus bisnis lelang KPK.

Didampingi kuasa hukumnya, korban mengaku diminta uang Rp.1,4 Miliar dengan iming – iming dijanjikan akan diselesaikan pada 18 Oktober 2024 .

“Klien kami merasa dipermainkan selama ini, dengan modus bisnis lelang KPK yang di iming -imingkan terlapor MR dan oknum Notaris ( YH red) menerima transfer Rp.400 juta ke rekening masing-masing sehingga waktu yang dijanjikan ke klien kami tidak selesai dan hanya di janjikan terus menerus,” kata Pantra Agung Oki Riyanto SH MH kuasa hukum korban,Dari Kantor Hukum PAH And Partners.

Menurut keterangan korban, oknum MR dan Notaris YN telah di laporkan ke Polres Lamsel pada 7 April 2025 lalu, sebagaimana laporan polisi nomor : LP/B/ 159/IV/2025/SPKT/RES LAMSEL /POLDA LAMPUNG.

“Adapun dugaan tindak pidana yang kami laporkan yaitu terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dimungkinkan akan dikenakan pasal 372 dan atau 378 dan atau 374 KUHPidana,” jelasnya.

Sementara, Notaris YN saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApps pada Jumat (23/5) terkait adanya laporan tersebut dirinya tidak terlalu menanggapi.

” Mas jangan asal asal , tanya aja ke polres. Jangan nanti semuanya berbalik. Saya gak kenal,”katanya.

Dari informasi yang dihimpun, kasus penipuan dengan modus lelang KPK tersebut saat ini masih bergulir dan Notaris YN diketahui sudah satu kali hadir ke Polres Lamsel.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *