Awas, Waspadai Investasi Bodong Merambah Masyarakat Pedesaan 

oleh -166 views

LAMPUNG.MEDIARI.CO- Hati-hati dengan investasi bodong. Apalagi sekarang, banyak produk investasi yang ditawarkan dengan berbagai modus seperti trading palsu dan skema ponzi.

Salah satu aplikasi yang berkedok copy trading namun prakteknya mamakai sistem Multi Level Marketing (MLM) saat ini sedang marak dan diminati masyarakat di Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan. Minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang apa itu trading membuat sebagian warga khususnya di Desa Bumi Jaya tergiur dengan iming-iming keuntungan besar.

” Sebelum berinvestasi,kita harus memperhatikan aplikasi tersebut legal atau tidak. Kalau ditawari produk investasi, harus dicek dulu legalitasnya, bisa ke Otoritas Jasa Keuangan atau Bappebti,” Kata Jefri salah satu warga Desa Bumi Jaya .

Jefri mengatakan yang harus diperhatikan sebelum memulai investasi yakni, harus dapat menentukan kelogisan dari tingkat pengembalian atau return yang ditawarkan dari produk investasi tertentu, jangan sampai tergiur oleh return yang tinggi namun tidak masuk akal.

” Saya berharap untuk warga di Desa Bumi Jaya yang mengikuti Investasi Bodong itu untuk menyudahi,” pungkas nya.

Berikut adalah ciri-ciri investasi bodong

1.Memberikan keuntungan yang tidak masuk aka dengan menawarkan imbal hasil yang sangat tinggi dalam waktu singkat, yang tidak sesuai dengan prinsip investasi yang wajar.

2.Tidak memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang, seperti OJK BBJ BAPEBTI/KBI. Perusahaan investasi bodong seringkali tidak terdaftar di lembaga resmi dan tidak memiliki izin operasional yang sah.

3. Produk atau Bisnis yang Tidak Jelas.Informasi tentang produk investasi atau aset yang didanai sangat terbatas atau bahkan tidak ada sama sekali.Tidak ada informasi yang jelas tentang cara kerja investasi, bagaimana keuntungan dihasilkan, atau bagaimana dana dikelola.

4. Skema Ponzi atau Piramida:

Keuntungan yang dibayarkan kepada investor berasal dari dana investor baru, bukan dari keuntungan investasi yang sebenarnya.Biasanya, ada skema perekrutan anggota baru dengan iming-iming komisi jika berhasil mengajak orang lain untuk bergabung.

5. Tidak Transparansi dan Akuntabilitas:

Tidak ada laporan keuangan yang jelas dan transparan.

6. Penawaran Melalui Media Sosial:

Penawaran investasi dilakukan melalui media sosial seperti WhatsApp, Instagram, atau Telegram.

7. Tekanan untuk Segera Berinvestasi:

Mendesak calon investor untuk segera melakukan investasi dengan alasan waktu terbatas atau penawaran khusus.

Hindari investasi yang memberikan tekanan untuk segera memutuskan tanpa memberikan waktu untuk mempertimbangkan.

8. Tidak Ada Perjanjian Tertulis yang Jelas:

Tidak ada dokumen perjanjian yang jelas dan rinci tentang hak dan kewajiban investor, serta detail investasi.Perjanjian yang ada mungkin tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak melindungi hak investor.

9. Grup wa yang dikendalikan oleh individu.Dikelurkan dari grup tersebut untuk anggota yang complain.

 

Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *