Beri Manfaat Besar Bagi Perekonomian Masyarakat, Merik Havit Minta DKP Setempat Segera Cari Solusi PPI Dermaga Bom

oleh -363 views

KALIANDA – Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Merik Havit SH MH soroti tidak berfungsinya Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Dermaga Bom di ibukota kabupaten Kecamatan Kalianda hingga beberapa tahun terakhir ini. Dampaknya, kata dia, perekonomian di seputaran dermaga bom yang sebelumnya memiliki potensi, saat ini menurun drastis. Pemerintah daerah ujar Merik diminta untuk dapat segera mencari solusi terkait masalah tersebut.

“Dermaga bom Kalianda merupakan salah satu instrumen perekonomian masyarakat setempat. Dengan adanya aktifitas pelelangan ikan, denyut ekonomi masyarakat berdampak positif. Akan ada multi efek player bagi perekonomian masyarakat disana. Ada lokasi, ada fasilitas tapi tak termanfaatkan. Kita tidak bisa berdiam diri saja pasrah terhadap keadaan. Jemput bola, kalau perlu kejar,” ujar Merik dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Lampung Selatan 2024 bersama DKP setempat di ruang Banggar DPRD, Rabu 25 Juni 2025.

Multi efek player itu maksudnya, terus Merik, dengan adanya aktifitas pelelangan ikan tentunya membutuhkan bahan-bahan yang bernilai ekonomi dalam aktifitasnya. Seperti membutuhkan es batu untuk pengawet ikan. Warung-warung makan di sekitaran pun tak luput kebanjiran rezeki. Hingga adanya kebutuhan sehari-hari dalam aktifitas pelelangan. Ini kan artinya, sambung Merik, menjadi peluang pendapatan tambahan bagi perekonomian masyarakat.

“Pemerintah daerah dalam hal ini, Dinas Kelautan dan Perikanan kami minta untuk dapat segera mencari solusi. Saya rasa, asalkan bersungguh-sungguh tidak ada kata tidak bisa. Masalah yang timbul sebelumnya karena setoran PAD, atau apapun masalahnya, tidak bisa dijadikan alasan untuk menutup aktivitas pelelangan ikan. Pertimbangkan dampak dan manfaatnya. Jangan sampai, ibaratnya sudah jatuh ketimpah tangga. Sudah setoran PAD bermasalah, nelayan dan masyarakat setempat pun dirugikan,” imbuh dia.

Sementara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Dwi Jatmiko mengamini jika PPI Dermaga Bom sejak Agustus 2024 telah disegel oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung melalui UPTD PPI Kalianda.

“Sejak bulan April 2023 silam pengelolaan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Kalianda Lampung Selatan, memang telah menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Lampung. Aturan ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” kata Dwi Jatmiko.

 

 

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *